Pekan Depan, Ema Sumarna Bakal Hadir di Persidangan

JABAR EKSPRES – Setelah mengikuti dua persidangan secara daring, terdakwa kasus dugaan korupsi program Bandung Smart City, Ema Sumarna, dijadwalkan untuk hadir langsung dalam persidangan yang akan digelar pada Selasa, 25 Februari 2025, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Majelis Hakim PN Bandung yang diketuai oleh Dodong Iman Rusdani pada persidangan yang berlangsung pada Selasa, 18 Februari 2025.

“Kami menetapkan bahwa terdakwa Ema Sumarna harus dibawa ke sini (PN) dan dipindahkan tahanannya ke Bandung dari rutan cabang KPK di Jakarta Timur,” ungkap majelis hakim setelah memutuskan permohonan pemindahan yang diajukan oleh Tim Kuasa Hukum Ema Sumarna.

Menanggapi keputusan itu, Ema mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada majelis hakim.

BACA JUGA: Disebut ‘Panglima ASN’, Ema Sumarna Keberatan dengan Keterangan Ricky Gustiadi di Persidangan

“Saya sangat berterima kasih dan Alhamdulillah karena saya akan dipindahkan ke Kota Bandung, sehingga pada persidangan selanjutnya saya bisa mengikuti sidang secara langsung,” kata dia.

Pada persidangan mendatang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menghadirkan empat saksi untuk memberikan keterangan terkait dugaan kasus korupsi tersebut.

“Untuk saksi, rencananya tetap sama, empat saksi yang akan dihadirkan,” ujar JPU KPK, yang diwakili oleh Tony Indra.

BACA JUGA: Update Kasus Bandung Smart City: Mantan Sekda Ema Sumarna Segera Diadili

Sebelumnya, Ema Sumarna menjadi satu-satunya terdakwa yang menjalani sidang secara online dari rumah tahanan (rutan) KPK. Hal ini disebabkan adanya laporan dari dewan pengawas terkait pelanggaran yang melibatkan pegawai rutan KPK dalam penahanan Ema.

“Karena laporan tersebut, kami menahan Ema Sumarna di rutan KPK sampai waktu yang belum diketahui, sehingga sidang pun dilakukan melalui Zoom (online),” jelas Tito, salah seorang anggota Tim JPU KPK, pada persidangan sebelumnya (11/2) lalu di PN Bandung.(San)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan