JABAR EKSPRES – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, bersama empat tersangka lainnya, akan segera menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Tipikor Bandung pada pekan depan. Kelimanya menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan CCTV dalam program Bandung Smart City.
Kasus ini telah teregister dengan nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg dan 20/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bdg di PN Bandung. Humas PN Bandung, Dal Yusra, mengonfirmasi bahwa sidang akan dimulai minggu depan.
“Betul, minggu depan sidang untuk Ema dan beberapa tersangka lainnya,” ujar Dal Yusra, Kamis (6/2).
BACA JUGA: Resmi Ditahan KPK, Ini Peran Ema Sumarna dan Tiga Anggota DPRD di Kasus Bandung Smart City
Selain itu, Dal juga mengungkapkan bahwa PN Bandung telah menunjuk majelis hakim yang akan memimpin jalannya sidang. Majelis hakim tersebut akan dipimpin oleh Dodong Iman Rusdani, dengan hakim anggota Tasmaya dan Ahmad Gawi.
Kasus ini bermula dari pengembangan kasus suap terkait pengadaan CCTV untuk proyek Bandung Smart City. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Ema Sumarna bersama tiga anggota DPRD Kota Bandung, yakni Achmad Nugraha, Riantono, dan Ferry Cahyadi. Kelimanya diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020-2023.
Penyelidikan KPK mengungkap aliran dana haram yang diduga mengalir kepada sejumlah pejabat tinggi hingga staf di Pemerintah Kota Bandung. Nama Ema Sumarna mencuat setelah munculnya keterangan dalam persidangan kasus terdakwa PT Cifo, Sonny Setiadi, serta PT SMA yang diwakili oleh Benny dan Andreas Guntoro. Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum KPK mempertanyakan aliran dana proyek yang diterima dari Dinas Perhubungan Kota Bandung.
“Para tersangka diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan atau pekerjaan yang bersumber dari APBD Kota Bandung Tahun Anggaran 2020 hingga 2023,” ungkap Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam keterangannya beberapa waktu lalu.