Sidang Perdana Gugatan Lisa Mariana Terhadap Ridwan Kamil Digelar 26 Mei, Ini Agendanya!

JABAR EKSPRES – Sidang perdana gugatan selebgram Lisa Mariana ke mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, dijadwalkan akan berlangsung pada 26 Mei 2025 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kota Bandung.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Humas PN Bandung, Dalyusra usai  membenarkan adanya pengajuan gugatan yang dilayangkan Lisa Mariana kepada Ridwan Kamil ke PN Bandung.

“Benar (gugatannya) sudah masuk kemarin (tanggal 5 Mei),” ujarnya, Kamis (8/5/2025).

Menurut Dalyusra, untuk agenda pertama sebelum sidang perdana di tanggal 26 Mei, pihak PN Bandung akan memanggil kedua belah pihak baik penggugat maupun tergugat untuk melakukan mediasi terlebih dahulu.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Digugat Lisa ke PN Bandung, Kuasa Hukum RK Kicep

“Akan ada mediasi dulu, kita panggil para pihak. Dan kalau penggugat dan tergugat hadir, baru nanti kita tentukan mediatornya,” katanya.

Dalyusra menuturkan, hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa keduanya yakni pihak penggugat dan tergugat dapat hadir khususnya saat sidang perdana gugatan tersebut berlangsung.

“Apabila salah satu pihak tidak hadir maka akan dilakukan pemanggilan ulang (untuk melakukan mediasi),” imbuhnya.

Untuk diketahui, polemik antara selebgram Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, hingga kini masih terus berlanjut.

Bahkan kabar terbaru, Lisa Mariana telah resmi menggugat Ridwan kamil pada 5 Mei 2025 kemarin ke Pengadilan Negeri atau PN Bandung.

BACA JUGA:Akun Instagram Ridwan Kamil Alami Pretasan, Ini Pernyataan RK! 

Melalui nomor perkara 184/Pdt/2025/PN.Bdg yang tertera di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara atau SIPP PN Bandung, gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil tersebut dikategorikan sebagai perkara perdata dengan klarifikasi perbuatan melawan hukum.

Menanggapi adanya gugatan ini, Kuasa Hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar mengaku belum bisa berkomentar banyak terkait hal tersebut.

Sebab hingga sejauh ini pihaknya maupun Ridwan Kamil, belum menerima adanya panggilan secara resmi dari PN Bandung terkait gugatan tersebut.

“Jika sudah ada panggilan resmi, tentu kuasa hukum akan hadir mewakili,” katanya saat dikonfirmasi, Selasa (6/5) kemarin.

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan