JABAR EKSPRES – Para Alumni SMANSA Kota Bandung, Sabtu (26/4/2025) menggelar aksi damai di depan Sekolah SMAN 1 Kota Bandung, Jalan Ir. H. Djuanda atau Dago.
Aksi damai yang diikuti secara langsung oleh para alumni angkatan 90 hingga terbaru, menurut koordinator aksi Muhammad Attila (19) merupakan bentuk solidaritas atas adanya hasil Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) dari kasus sengketa lahan SMAN 1 atau SMANSA Kota Bandung.
“Hari ini sudah sangat jelas, kami dari alumni dan siswa SMAN 1 Bandung (menggelar aksi) hanya mencari hak yang diperlukan oleh kita semua,” ucapnya saat ditemui di lokasi
Dari aksi yang dilakukannya, Attila mengatakan ada beberapa poin tuntutan yang disampaikan oleh para alumni SMANSA Kota Bandung.
BACA JUGA: Tak Mau Eksistensi Budaya Lokal Punah, Ngatiyana Sentil Pentingnya Pelestarian
Salah satu diantaranya, yakni berkaitan dengan hak para siswa yang hingga saat ini masih mengenyam pendidikan di SMAN 1 Kota Bandung.
“Karena pada dasarnya ini adalah rumah kita semua dari para alumni maupun siswa-siswa yang sekarang masih berada di sini. Jadi hari ini kami mengumpulkan alumni hanya untuk sekedar bersuara yang berkaitan dengan hak-hak yang memang harus dikeluarkan oleh kita semua,” ungkapnya.
Lebih lanjut Attila menuturkan, dengan adanya aksi ini pihaknya khususnya para alumni akan terus mengawal persoalan yang kini tengah dihadapi oleh SMAN 1 Kota Bandung.
“Karena ini (SMAN 1 Kota Bandung) adalah sebagai tempat bersejarah bagi kita semuanya, makanya hari ini kami membuat aksi agar kita semua bisa bersuara, menyatukan suara agar hak kita itu tidak terancam, dan kami berharap SMANSA masih tetap berada di (Jalan) Ir. H. Djuanda (Dago) 93,” pungkasnya.
BACA JUGA: Asia Afrika Berkabung di Bandung, Suara Solidaritas dari Jalanan
Untuk diketahui, persoalan sengeketa lahan di SMAN 1 Kota Bandung kini tengah menjadi sorotan publik usai adanya putusan PTUN yang mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).
PTUN Bandung resmi mengabulkan gugatan dari PLK atas kepemilikan lahan seluas 8.450 meter persegi yang berlokasi di SMAN 1 Kota Bandung atau SMANSA.(San).