Sidang Lanjutan Korupsi Bandung Smart City, Saksi Beberkan Fakta Soal Penambahan Anggaran 2022 di Dishub

Terpidana kasus Bandung Smart City, Khairur Rijal saat memberikan keterangan di sidang lanjutan kasus korupsi Bandung Smart City di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jalan Surapati, Kota Bandung, Selasa (15/4). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Terpidana kasus Bandung Smart City, Khairur Rijal saat memberikan keterangan di sidang lanjutan kasus korupsi Bandung Smart City di Pengadilan Negeri Bandung Tipikor, Jalan Surapati, Kota Bandung, Selasa (15/4). Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sidang lanjutan tindak pidana korupsi progam Bandung Smart City kembali digelar pada Selasa (15/4/2025) di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan Surapati, Kota Bandung.

Persidangan kasus korupsi terkait pengadaan kamera CCTV yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung dan 4 anggota DPRD Kota Bandung seperti, Achmad Nugraha, Ferry Cahyadi, Rianto, Yudi Cahyadi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan 3 orang saksi salah satunya Khairur Rijal selaku mantan Kabid lalu lintas dan Sekretaris di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

“Pak kadis (Dadang Darmawan) mengatakan bahwa disitu ada pembahasan anggaran perubahan, cuman angkanya saya tidak tahu,” ujarnya.

Baca Juga:Walhi Jabar Apresiasi Keberanian Gubernur Tutup Beberapa Wisata Perusak AlamTak Kunjung Diperbaiki, Warga Padalarang Swadaya Buat Jembatan Darurat dari Bambu

Selama di Kota Semarang, Rijal mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait latar belakang pertemuan antara TAPD dan Banggar DPRD Kota Bandung.

“Saya tidak mendapatkan info (informasi) apa-apa, tetapi yang jelas pak kadis meminta saya untuk ikut ke Semarang,” katanya.

0 Komentar