Dituntut Atas PHK, BRI: Ini Dilakukan Terhadap Pegawai yang Tidak Memenuhi Standar

Ilustrasi: Tower BRI (Dok. Jabar Ekspres)
Ilustrasi: Tower BRI (Dok. Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemimpin Cabang BRI BO Banjar R Balya Taufik menyebut pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk terhadap sejumlah pegawainya, adalah langkah terakhir yang bisa dilakukan perusahaan.

Hal itu disampaikan Bayla merespons somasi yang dilayangkan 26 pegawainya, terkait PHK. “Keputusan terkait PHK adalah langkah terakhir yang diambil setelah melalui berbagai proses dan pertimbangan yang matang.”

Menurutnya, proses PHK tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga:Terkait Relokasi Dana MBG, Jabar Tunggu Instruksi Gubernur TerpilihMeski Hargai Permohonan Maaf, Keluarga Korban Pengeroyokan Jakmania Ingin Pelaku Datang Langsung!

Kemudian, kata dia, pemutusan kerja secara sepihak ini tidak serta-merta dilakukan perusahaan. Melainkan telah melalui evaluasi berbasis data guna memastikan keputusan tersebut sesuai pertimbangan aspek keadilan dan objektivitas.

Bayla juga menyampaikan bahwa keputusan BRI melakukan PHK terhadap sejumlah pegawainya ini, sebagai upaya untuk menjaga daya saing, memastikan efisiensi operasional, dan memberikan pelayanan terbaik kepada nasabah.

Kendati demilkian, BRI memastikan pihaknya akan memenuhi hak-hak pekerja yang terdampak PHK secara adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku

Sebelumnya, sebanyak 26 pegawai Bank BRI melayangkan somasi atas Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak oleh pihak manajemen.

26 pegawai ini menuntut kepada pihak bank BRI. Sebab PHK yang dilakukan dianggap menyalahi aturan, karena ada hak-hak pegawai yang tidak terpenuhi.

0 Komentar