9 Hal yang Disangka Dilarang, Ternyata Diperbolehkan Dilakukan Saat Puasa Ramadhan

JABAR EKSPRES – Dimasyarakat sering kali muncul beberapa larangan yang pantang dilakukan saat sedang melakukan puasa khususnya di bulan Ramadhan.

Ternyata beberapa hal itu hanyalah mitos yang dibuat-buat, karena sudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari sehingga banyak diyakini sebagai kebenaran.

Padahal beberapa hal tersebut tidaklah membatalkan pausa atau pahala puasanya, bahkan tidak ada tuntunannya dalam Islam.

Baca juga : Tuntunan Ziarah Kubur dalam Islam, Menjelang Ramadhan Atau di Akhir

Berdasar pada tulisan Ustadz Ammi Nur Baits, selaku Dewan Pembina Konsultasi Syariah, ada beberapa hal yang selama ini disangka sebagai larangan dilakukan saat sedang menjalankan puasa, ternyata diperbolehkan.

Berikut beberapa hal tersebut :

1. Gosok gigi di siang hari ketika puasa.

Dari Abu Hurairah رضي الله عنه, bahwa Nabi ﷺ bersabda:

لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوءٍ
Andaikan tidak memberatkan Umat-ku, niscaya aku perintahkan mereka untuk gosok gigi setiap Wudlu.”

Imam Bukhari menyebutkan dalam Shahihnya:
و كَانَ ابْنُ عُمَرَ يَسْتَاكُ أَوَّلَ النَّهَارِ وَآخِرَه
“Dulu Ibn Umar bergosok gigi di pagi hari maupun sore hari.” (Hadits Riwayat Al-Bukhari secara Muallaq)

Catatan: bolehkah menggunakan pasta gigi?

Syaikh Ibn Baz pernah ditanya tentang hukum menggunakan pasta gigi.

Beliau menjawab:
Tidak masalah, selama dijaga agar tidak tertelan sedikitpun.”

2. Keramas untuk mendinginkan badan.
كان صلى الله عليه وعلى آله وسلم يصب الماء على رأسه وهو صائم من العطش أو من الحر
“Nabi ﷺ pernah menyiramkan air ke atas kepala Beliau ketika sedang puasa, karena kehausan atau terlalu panas.” (Hadits Riwayat Al-Bukhari)

وكان ابْنُ عُمَرَ -رضى الله عنهما- بَلَّ ثَوْبًا ، فَأَلْقَاهُ عَلَيْهِ، وَهُوَ صَائِمٌ.
“Ibn Umar رضي الله عنه pernah membasahi pakaiannya dan beliau letakkan di atas kepalanya ketika sedang puasa.” (Fatwa Syaikh Ibn Baz, 4/247)

Semakna dengan Hadist ini adalah orang yang berenang atau berendam di air ketika puasa

3. Bercelak dan menggunakan tetes mata.

Al-Bukhari menyatakan dalam Shahihnya:

ولم ير أنس والحسن وإبراهيم بالكحل للصائم بأساً
Anas bin Malik, Hasan Al-Bashri, dan Ibrahim berpendapat bolehnya menggunakan celak.”
(Shahih Bukhari, bab Bolehnya orang yang berpuasa mandi)

Baca juga : 5 Persiapan Menjelang Ramadhan, Lakukan dari Sekarang Agar Fokus Ibadah di Bulan Suci

4. Suntikan selain infus.

Syaikhul Islam Ibn Taimiyah berpendapat bahwa hal itu tidak membatalkan puasa  Ramadhan.
(Majmu’ Al-Fatawa, 25/234)

Karena pada asalnya, suatu perbuatan itu tidak membatalkan puasa kecuali jika ada dalilnya. Dan tidak diketahui adanya dalil tentang menggunakan suntikan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan