JABAR EKSPRES – Status Badan hukum Yayasan Margasatwa, kini resmi dibekukan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar). Melalui surat Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum Republik Indonesia, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jabar Dwi Agus Arfianto mengatakan, saat ini status hukum Yayasan Margasatwa selaku pengelola Kebun Bintang Bandung atau Bandung Zoo resmi dibekukan sesuai putusan bernomor AHU.7-AH.01-07, Dirjen AHU.
“Jadi untuk status hukum Yayasannya sudah kami (Kejati Jabar) bekukan, dan sudah ada juga SK (Surat keputusan) dari Dirjen AHU,” ucapnya, Sabtu (15/2).
Maka dari itu agar mempermudah proses penyidikan, Dwi menyebut bahwa pihaknya juga mengambil langkah atau tindakan selanjutnya yakni dengan proses pembekuan status hukum Yayasan Margasatwa selaku pengelola.
Baca Juga:Hadiri HUT ke-17 Partai Gerindra, Ini Doa dan Harapan Para Elite Politik Hadiri Puncak Perayaan HUT ke-17 Gerindra, Menteri dan DPR Mulai Berdatangan Sejak Pagi
Dua orang pimpinan Yayasan Margasatwa yang ditetapkan sebagai tersangka tersebut, yakni berinisial RBB yang merupakan ketua yayasan dan S yang merupakan Ketua Pembina Yayasan.
Keduanya diduga telah melakukan tindak penyalahgunaan tanah seluas sekitar 139.943 meter persegi yang terletak di Jalan Tamansari nomor 6 dan 285 meter persegi di nomor 4. Yang didapatkan oleh kedua tersangka melalui transaksi jual beli sebanyak 12 bidang.
‘’Untuk 1 bidang lahan didapatkan dari tukar menukar yang telah terdaftar di Kartu Inventaris Barang (KIB) model A pada tahun 2005,’’ ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Sri Nurcahyawijaya dalam keterangannya, beberapa waktu lalu.
