Pemprov Tak Setujui Penambahan Ritase, Pemda KBB Diminta Putar Otak Cari Solusi!

Imbas dari melebihi batas daya tampung, TPA Sarimukti sempat alami kebekaran pada tahun 2023 lalu. Dok Jabar Ekspres/wit
Imbas dari melebihi batas daya tampung, TPA Sarimukti sempat alami kebekaran pada tahun 2023 lalu. Dok Jabar Ekspres/wit
0 Komentar

Karena itu untuk sementara ini jatah pembuangan sampah dari Kabupaten Bandung Barat ke TPA Sarimukti tetap sesuai kesepakatan awal 17 rit per hari.

Arief menekankan Pemkab Bandung Barat tak mengandalkan jatah angkut TPA Regional se-Bandung Raya untuk membereskan sampah yang menumpuk di wilayahnya.

“Iya betul (sampah diselesaikan di wilayah) karena kesepakatan sudah ada. Jadi kami dari provinsi membantu dalam penyediaan TPA Sarimukti dan sesuai (aturan) harus daerah harus mengitensifkan upaya pengurangan sampahnya,” imbuhnya.

Baca Juga:Tinjau Pengelolaan Sampah dan Tanam Pohon di SMAN 1 Sukaraja, Ini Kata KLH!Upayakan Akses Informasi Menyeluruh, BPBD Kota Cimahi Siapkan Sistem Peringatan Visual bagi Penyandang Tunarungu

Arief menambahkan, pembatasan pembuangan sampah ini harus dilakukan karena kondisi TPA Sarimukti sudah kritis. Jika tidak dibatasi, pihaknya khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan seperti longsor atau kebakaran seperti yang terjadi sebelumnya.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPT Kebersihan pada Dinas Lingkungan Hidup KBB Syahria mengatakan pihaknya mengajukan penambahan minimal sebanyak 13 ritase berharap Bandung Barat 140-150 ton per hari.

Hal itu perlu dilakukan untuk menangani gunungan sampah di wilayah tersebut yang berpotensi darurat sampah. Dengan 30 rit dikatakan Syahria ada 20 persen sampah dari total produksi yang mencapai 760 ton per hari itu bisa dibuang ke TPA Sarimukti. Sehingga penumpukan-penumpukaan di TPS bisa ditangani.

0 Komentar