Pemerintah Harus Hadir untuk Tangani Masalah Tempat Prostitusi di Jabar!

JABAR EKSPRES – Keberadaan prostitusi di Jawa Barat kondisinya sudah mengkhawatirkan, terlebih BPS merilis di Jabar ada 79 titik lokasi yang dijadikan tempat mangkalnya Pekerja Seks Komersial (PSK).

Menanggapi kondisi ini, Anggota Komisi V DPRD Jabar Aten Munajat mengaku sangat miris dengan masih adanya tempat-tempat lokalisasi prostitusi di Jawa Barat.

BACA JUGA: 79 Titik Prostitusi Ada di Jabar, Tenyata Bekasi dan Indramayu Paling Banyak!

Menurutnya, maraknya tempat prostitusi di Jabar tidak lepas dari fenomena krisis sosial dan degradasi moral masyarakat dan harus menjadi perhatian serius .

“Itu krisis moral dan sosial yang serius. Dalam Islam, zina diharamkan karena merusak individu dan masyarakat,” ujar Aten ketika dimintai tanggapannya di kutip Kamis, (13/02/2025)

BACA JUGA: Bongkar Aplikasi Michat untuk Ajang Transaksi Prostitusi Online

Aten menilai, untuk mengatasi permasalahan itu dibutuhkan penguatan pendidikan moral dan agama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahayanya perzinahan.

Selain itu, masyarakat juga harus diajak untuk membangun pemberdayaan ekonomi, hal ini merupakan solusi agar para PSK mendapatkan pekerjaan yang halal.

‘’Harus ada pekerjaan halal bagi PSK melalui pelatihan dan UMKM,’’ cetus Aten.

Aten menuturkan, pemerintah juga harus bisa mengambil langkah tegas dengan melakukan penegakan hukum dan pengawasan terhadap praktek

BACA JUGA: Ditanya Bagaimana Penanggulangan HIV/AIDS di Tempat Prostitusi Saritem, Camat Andir Bilang Tidak Tahu

Langkah yang tak kalah penting adalah penegakan hukum. Artinya pengawasan dan penindakan terhadap praktek perbuatan asusila.

Dan yang tak kalah penting adalah upaya rehabilitasi harus dilakukan benar benar optimal dengan menggerakan keberadaan Dinas Sosial Jawa Barat.

“Itu untuk membantu mantan PSK dengan bimbingan keagamaan dan keterampilan kerja,” paparnya.

BACA JUGA: Waduh! Bisnis Prostitusi Kos-kosan di Cimahi Lagi Marak, Satpol PP Langsung Bergerak

Menurut Aten, Dinas Sosial sudah memiliki Satuan Pelayanan Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial (SPRSTS) yang memberikan layanan untuk para PSK agar memiliki keterampilan.

Sementara itu, keberadaan PSK saat ini justru tidak lagi berdiamdiri pada satu tempat. Di era digitalisasi para PSK banyak memanfaatkan aplikasi chating untuk melakukan transaksi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan