Pengamat sosial Rissalwan Lubis mengatakan, maraknya perbuatan asusila ini, bisa ditekan dengan pembuatan peraturan yang jelas dan tegas
Di negara maju seperti australia keberadaan PSK malah disebut pekerjaan yang memberikan jasa dan dikenakan pajak tertentu. Namun di Indonesia justru tidak akan bisa melegalkan PSK karena bertentangan dengan norma agama dan adat istiadat.
Untuk dibutuhkan peran pemerintah melalui aparat penegak hukum agar lebih proaktif untuk memantau dan mencegah berkembangnya modus protitusi baru.
Baca Juga:Saldo Dana Gratis Rp 152.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Terpercaya, Nih Linknya!79 Titik Prostitusi Ada di Jabar, Tenyata Bekasi dan Indramayu Paling Banyak!
“Jadi, aparat harus lebih proaktif memantau dan mencegah berkembangnya modus prostitusi baru yang akan selalu muncul,” kata Rissalwan. (son/yan).
