JABAR EKSPRES – Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengungkapkan bahwa pihaknya siap untuk mengevaluasi regulasi yang berkaitan dengan pengawasan distribusi LPG 3 kg.
“Informasi sudah disampaikan oleh Kementerian ESDM, dan kami akan bersama-sama mengkaji regulasi tersebut,” ujar Erika ketika ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/2).
Sebelumnya, pada Jumat (7/2), Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung menyatakan bahwa BPH Migas akan diberikan wewenang baru untuk mengawasi distribusi gas melon (LPG 3 kg).
Baca Juga:Debut Rashford Berujung Manis, Aston Villa Melaju ke Putaran Kelima FA CupPertanian Kota Bandung Terdesak Beton, Ketahanan Pangan dalam Ancaman
Erika menjelaskan bahwa saat ini BPH Migas memang tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg.
Oleh karena itu, ia menilai perlu ada perbaikan regulasi agar pihaknya bisa melaksanakan tugas baru tersebut dengan baik.
Sejauh ini, BPH Migas telah mengawasi distribusi bahan bakar minyak (BBM) premium, BBM solar, minyak tanah bersubsidi, serta minyak tanah bersubsidi dengan kartu kendali.
Namun, sesuai dengan pernyataan Wamen ESDM Yuliot Tanjung, Kementerian ESDM berencana untuk mengintegrasikan seluruh pengawasan tersebut di bawah BPH Migas agar pengawasan energi dapat dilakukan secara lebih terkoordinasi.
“Itu kan sesuai tupoksinya BPH Migas tidak ada tugas untuk mengawasi LPG 3 kg, jadi kalau memang mau ditugaskan (untuk mengawasi), mungkin harus diperbaiki regulasinya dulu,” kata Erika.
Erika juga menambahkan bahwa kemungkinan mandat baru tersebut masih terbuka, karena regulasi terkait pengawasan distribusi LPG 3 kg masih akan dibahas bersama pihak-pihak terkait.
“Sebagaimana disampaikan oleh Pak Wamen, regulasi tersebut akan dikaji terlebih dahulu untuk memutuskan apakah BPH Migas akan diberikan wewenang tersebut, ataukah akan dibentuk badan khusus untuk mengawasi distribusi LPG 3 kg,” tambahnya.
Baca Juga:Viral Lapang Upakarti Digunakan Masyarakat Meski Belum Rampung, Ini Kata Bupati BandungRapor Pendidikan Jeblok, Sekolah Non Formal di Kota Banjar Terima Catatan Buruk dari Kemendikbud
Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa subsidi LPG 3 kg selama ini berpotensi tidak tepat sasaran, dan kerugian yang timbul bisa cukup besar.
Bahlil menjelaskan bahwa negara telah memberikan subsidi untuk tiga jenis energi yang vital bagi masyarakat Indonesia, yaitu BBM, listrik, dan gas LPG, dengan total subsidi LPG mencapai Rp 87 triliun per tahun.
