JABAR EKSPRES – Pengacara dua orang pimpinan Yayasan Margasatwa yakni Idrus Mony, mengaku akan membuktikan bahwa kliennya RBB dan S tidak bersalah dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan atau korupsi pengelolaan Kebun Bintang Bandung.
Dikatakan Idrus, saat ini pihaknya telah menyiapkan beberapa dalil hingga argumen hukum guna bisa membuktikan didalam sidang praperadilan yang rencananya akan digelar pada Senin, 10 Februari 2025 nanti di Pengadilan Negri (PN) Bandung.
“Kami sudah memiliki dalil dan argumen hukum yang kuat berdasarkan korelasi pembuktian. Karena salah satu yang kami persoalkan, pertama adalah penetapan status tersangka baik kepada Bu Sri (S) maupun kepada Raden Bisma Bratakusuma (RBB),” ucapnya saat dihubungi Sabtu (8/2).
Baca Juga:Pelaku Clandestine Lab Narkotika Berada di Pemukiman Padat Penduduk, Polres Bogor Ungkap Alasannya!Ketersediaan Pangan Jelang Ramadan, DKPP Kota Bandung: Stok Aman, Harga Naik 20 Persen
Selain terhadap penetapan tersangka kepada kliennya, Idrus menyebut lewat sidang praperadilan nanti, pihaknya juga akan mempersoalkan dan membuktikan aset yang sebelumnya dilakukan penyitaan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) untuk dijadikan alat bukti merupakan milik Yayasan Margasatwa.
“Nah yang kedua tentu sebagaimana yang telah diatur dalam Pasal 77 – 82 KUHP, maka kita persoalkan juga dengan prosesi yang dilakukan oleh penyidik Kejati khususnya dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang berkaitan dengan penangkapan, penahanan, proses penyidikan, hingga penyitaan alat bukti. Itu tentu nanti akan menjadi ranah yang akan kita uji di (sidang) Praperadilan,” ungkapanya.
Maka dari itu, dalam hal ini ia mengaku bahwa pihaknya akan terus berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan pembuktian persoalan tersebut.
Selain itu, Idrus juga menuturkan, pihaknya juga akan menghadirkan beberapa orang saksi fakta hingga ahli guna bisa mempertegas perkara atau persoalan tersebut.
“Ahli akan kami hadirkan supaya persoalan praperadilan ini bisa berjalan secara profesional, karena apa yang telah dilakukan Kejati kemarin itu sesuatu yang menurut kami menyimpang dan keliru, dan apa yang dilakukan mereka juga telah menabrak pranata sosial maupun hukum. Sehingga itu akan kita masukan dalam dalil-dalil yang kami siapkan untuk praperadilan nanti,” pungkasnya.
