Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer Telah Ditetapkan, Benarkah? Ini Syaratnya

Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer Telah Ditetapkan, Benarkah? Ini Syaratnya
Gaji PPPK Paruh Waktu untuk Tenaga Honorer Telah Ditetapkan, Benarkah? Ini Syaratnya
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Kabar baik bagi tenaga honorer! Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) telah resmi menetapkan skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Langkah ini diambil sebagai bentuk kepastian status bagi tenaga honorer yang selama ini bekerja di berbagai instansi pemerintah tanpa kejelasan masa depan.

Tidak semua tenaga honorer dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Pemerintah telah menetapkan kriteria khusus bagi mereka yang berhak mengikuti seleksi, yaitu:

  • Peserta seleksi CPNS tahun 2024 yang tidak lulus.
  • Peserta seleksi PPPK tahun 2024 yang telah mengikuti seluruh tahapan seleksi tetapi belum berhasil mengisi formasi yang tersedia.
0 Komentar