Cek Daftar Terbaru Pinjol Legal OJK Tahun 2025

JABAR EKSPRES – Perkembangan dunia finansial digital semakin pesat, dan salah satu yang paling diminati masyarakat adalah layanan pinjaman online (pinjol) legal.

Namun, di balik kemudahan akses dan pencairan dana cepat, ada bahaya yang mengintai jika kamu salah memilih penyedia layanan.

Baca juga : Daftar Pinjaman Online Resmi OJK Tahun 2025, Bisa Cair Tanpa KTP

Oleh karena itu, penting untuk selalu memastikan bahwa pinjaman online (pinjol) yang kamu gunakan sudah legal terdaftar dan memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sebagai informasi, OJK kini menyebut pinjaman online legal dengan istilah baru, yakni pinjaman daring (pindar).

Hingga saat ini, ada sebanyak 97 platform pindar atau pinjol resmi yang sudah mengantongi izin dari OJK.

Daftar ini terakhir diperbarui pada 29 Oktober 2024 dan masih berlaku hingga Februari 2025.

Dengan memilih layanan yang terdaftar di OJK, kamu bisa menghindari berbagai risiko seperti suku bunga tinggi, penagihan yang tidak manusiawi, hingga penyalahgunaan data pribadi.

Daftar Pinjol Legal OJK Per Februari 2025

Berikut adalah sebagian daftar pinjol atau pindar yang sudah mendapatkan izin dari OJK dan masih berlaku hingga Februari 2025:

  1. Danamas
  2. Amartha
  3. Dompet Kilat
  4. Boost
  5. Toko Modal
  6. Modalku
  7. KTA Kilat
  8. Kredit Pintar
  9. Maucash
  10. Finmas
  11. KlikA2C
  12. Akseleran
  13. Ammana
  14. PinjamanGO
  15. KoinP2P
  16. Pohondana
  17. Mekar
  18. AdaKami
  19. Esta Kapital
  20. KreditPro
  21. Fintag
  22. Rupiah Cepat
  23. Crowdo
  24. Indodana
  25. Julo
  26. Pinjamin
  27. DanaRupiahi
  28. OVO Finansial
  29. Pinjam Modal
  30. Alami

Keuntungan Memilih Pinjol Legal OJK

Menggunakan layanan pinjaman online resmi yang diawasi oleh OJK memiliki banyak keuntungan, di antaranya:

  1. Keamanan Data Pribadi Terjamin: Pinjol resmi tidak akan menyalahgunakan data pribadi nasabah.
  2. Bunga dan Biaya Transparan: Tidak ada biaya tersembunyi atau bunga mencekik.
  3. Proses Penagihan Sesuai Aturan: Tidak ada teror atau intimidasi saat penagihan.
  4. Terhindar dari Jeratan Pinjol Ilegal: Mengurangi risiko penipuan dan beban utang yang tidak wajar.

Baca juga : OJK Terapkan Aturan Ketat untuk Pengguna Pinjol

Tips Aman Memilih Pinjaman Online

Agar terhindar dari jebakan pinjol ilegal, berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan