Urai Kepadatan Saat Mudik Lebaran, Menko AHY Ungkap Wacana WFA

JABAR EKSPRES – Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) ungkap wacana kebijakan kerja dari mana saja (Work From Anywhere/WFA) untuk mengurai kepadataan saat mudik lebaran 2025.

Ia mengatakan pihaknya telah menyampaikan dan mendiskusikan terkait kemungkinan diberlakukannya WFA tersebut menjelang cuti bersama lebaran 2025.

Diskusi tersebut bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian PAN-RB (terkait ASN), Kementerian Dikdasmen (terkait siswa sekolah) dan Kementerian Ketenagakerjaan yang berkaitan dengan urusan pekerja pada berbagai jenis usaha.

“Semangatnya sama, kemarin kami punya semangat bagaimana mengurai kemacatan, kepadatan arus mudik. Di mana pergi ke kampung halaman maupun kembali jangan sampai terjadi penumpukan di hari-hari yang sudah sangat dekat dengan hari lebarannya,” kata AHY, dikutip dari ANTARA, Jumat (7/2/2025).

BACA JUGA: Dishub Beberkan Mekanisme Program Atasi Kemacetan di Kota Bandung

Dengan diberlakukannya WFA, diharapkan produktifitas masih ada karena para karyawan tetap bekerja dari jarak jauh secara daring sambil berkegiatan bersama keluarga sebelum masa libur lebaran 2025.

“Sehingga kurva (kepadatan)-nya nanti jangan tinggi sekali di satu hari, dua hari sebelum lebaran. Padahal butuh waktu istirahat, ketemu keluarga termasuk juga menyiapkan hari raya. Nah ditarik sedikit, diturunkan kemudian mudah-mudahan landau,”ucapnya.

Selain itu, AHY juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan simulasi distribusi untuk pergerakan orang dan barang di periode libur lebaran 2025. Namun ia mengatakan pihaknya masih akan mengkaji bersama pihak terkait soal wacana ini.

“Simulasi untuk distribusi sudah dilakukan. Karena kan pergerakannya tidak hanya manusia, tapi juga barang ini kan terus bergerak. Tetapi semangat kita sama di situ (penguraian). Hanya tingal ingin memastikan di tanggal berapa, berapa baru mulai diberlakukan, tapi kita ini dihitung dulu,” ujarnya.

BACA JUGA: Anggaran Subsidi Transportasi Turun, Bandung Hadapi Risiko Kemacetan dan Ketimpangan Sosial

Menurut AHY, terkait cuti dan libur lebaran itu nantinya akan diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB tiga menteri antara Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Menteri Agama, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan