Puskesmas Sempur Bogor Disomasi, Buntut Dugaan Intimidasi Pasien

Kuasa Hukum korban dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail bersama jajaran. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
Kuasa Hukum korban dari Kantor Hukum Sembilan Bintang, Rd. Anggi Triana Ismail bersama jajaran. (Yudha Prananda / Jabar Ekspres)
0 Komentar

Selain itu, mereka menuntut perbaikan sistem pelayanan dan tindakan tegas terhadap oknum yang diduga melakukan intimidasi.

“Kami memberikan waktu 7 x 24 jam kepada Kepala Puskesmas Sempur atau kepala dinas terkait untuk merespons somasi ini. Jika tidak ada tanggapan atau tindakan konkret, kami akan mengambil langkah hukum lebih lanjut, termasuk melaporkan ke lembaga terkait,” tandasnya. (YUD)

0 Komentar