JABAR EKSPRES – Sekertaris Jenderal (Sejken) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto menjalani sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (6/2) kemarin.
Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, mengajukan sebanyak 41 bukti untuk melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Atas penetapan tersangka terhadap kliennya.
“Kami mengajukan 41 bukti yang menguatkan argumentasi kita dalam permohonan yang kemarin sudah dibacakan,” ujarnya kepada wartawan.
BACA JUGA:Sidang Praperadilan Hasto Digelar Hari ini, Kuasa Hukum: Kita Ingin Prosesnya Cepat!
Ronny menyebut bahwa bukti yang diajukan oleh pihaknya, untuk mendukung petitum tuntutan mereja dalam permohonan praperadilan.
41 bukti yang diajukan tim kuasa hukum Hasto itu di antaranya adalah hasil sidang eksaminasi para ahli hukum, para profesor dan doktor hukum.
Selanjutnya, bukti tersebut juga hasil dari kelompok diskusi terarah yang membahasterkait dugaan pelanggaran-pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh penyidikan KPK.
BACA JUGA:Klaim Ada Cacat Hukum, Pihak Hasto Tegaskan akan Gugat Keabsahan Pimpinan KPK ke MK!
Selain itu, Ronny menyebut bahwa pihaknya turut menyoroti keterlibatan Staf Hasto, Kusnadi pada saat penggeledahan.
“Pada 10 Juni 2024, saudara Kusnadi waktu itu digeledah, itu tidak sebagai saksi karena statusnya mendampingi mas Hasto. Ini merupakan satu dugaan pelanggaran,” ujarnya.
Terakhir, ia menegaskan bahwa prosedur cacat hukum acara dapat menimpa siapa saja. Dalam persidangan kemarin, KPK membacakan jawaban dan Hasto sebagai pemohon mengajukan bukti tertulis.
Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pada hari ini, Jumat (7/2) dengan agenda menghadirkan saksi ahli dari pihak Hasto. Kemudian, Senin (10/2) KPK dipersilakan menyampaikan bukti tertulis.
Sebelumnya, Penyidik KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru terkait kasus Harun Masiku pada Selasa (24/12/2024), yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan Advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).