JABAR EKSPRES – Pemerintah Indonesia melakukan perubahan besar dalam sistem pendataan penerima bantuan sosial (bansos). Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) kini resmi dihapus berganti jadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE). Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan ketepatan penyaluran bansos dan memastikan hanya masyarakat yang benar-benar membutuhkan yang mendapatkan bantuan.
DTSE merupakan basis data terbaru yang menggabungkan informasi dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Pengolahan data ini dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendapatkan gambaran yang lebih akurat mengenai kondisi sosial ekonomi masyarakat di Indonesia. Dengan sistem ini, berharapkan penyaluran bansos bisa lebih adil dan tepat sasaran.
Meski DTKS telah tergantikan, dalam tahap awal, data dari DTKS masih menajdi acuan untuk penyaluran bansos pada triwulan pertama tahun 2024. Selanjutnya, DTSE akan menjadi satu-satunya basis data penerima bansos, termasuk untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Baca juga : Ada 2 Tambahan Bantuan Bersama Pencairan Bansos PKH dan BPNT Alokasi Januari – Maret 2025
Kelompok Penerima Bansos PKH dan BPNT di DTSE
Berdasarkan informasi terbaru, terdapat tiga kelompok utama dalam DTSE yang berhak menerima bansos PKH dan BPNT:
- Kelompok Perlindungan Sosial
Kelompok ini mencakup masyarakat yang paling rentan secara ekonomi dan sosial. Mereka akan mendapatkan bantuan melalui berbagai program, seperti:
- Program Keluarga Harapan (PKH): Bantuan untuk keluarga miskin dengan kategori tertentu, seperti ibu hamil, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas.
- Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT): Bantuan berupa saldo yang dapat para penerima gunakan untuk membeli bahan pangan di e-warong.
- Subsidi Energi: Bantuan berupa subsidi listrik dan LPG bagi masyarakat yang memenuhi syarat.
- Kelompok Rehabilitasi Sosial
Kelompok ini mencakup individu yang mengalami disfungsi sosial dan membutuhkan dukungan lebih lanjut untuk kembali berfungsi secara optimal dalam masyarakat. Mereka meliputi:
Baca juga : Ini Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Alokasi Januari- Maret 2025
- Penyandang disabilitas yang membutuhkan terapi dan alat bantu.
- Korban kekerasan dan eksploitasi yang mendapatkan pendampingan dan perlindungan.
- Individu dengan gangguan mental yang membutuhkan bantuan rehabilitasi.