Gaji 13 dan 14 PNS 2025 Cair Kapan? Cek Infonya Disini

JABAR EKSPRES – Setiap tahun termasuk di 2025 ini, Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia selalu menantikan pencairan gaji ke 13 dan ke 14 yang menjadi tambahan pemasukan penting bagi mereka.

Namun, belakangan ini muncul isu mengejutkan yang menyebutkan bahwa pemerintah berencana menghapus kedua tunjangan tersebut demi menghemat anggaran negara.

Baca juga : Dari Jakarta hingga Kebumen, Ini Daftar Gaji Ketua RT di Indonesia

Lalu, apakah benar gaji ke 13 dan 14 akan dihapus? Kapan pencairannya dilakukan? Berikut informasinya.

Isu Penghapusan Gaji Ke 13 dan 14 PNS

Gaji ke 13 dan ke 14 bagi PNS selalu menjadi topik yang menarik, apalagi jika ada kabar bahwa tunjangan tersebut akan dihapus.

Isu ini semakin ramai dibahas setelah muncul kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana memangkas anggaran negara, yang memicu spekulasi bahwa tunjangan PNS akan ikut terkena dampaknya.

Namun, hingga saat ini pemerintah belum memberikan pernyataan resmi yang membenarkan atau membantah kabar tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, hanya memberikan jawaban yang masih mengambang mengenai pencairan gaji ke-13 dan 14.

“Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Rabu (5/2/2025).

Saat ditanya lebih lanjut mengenai kepastian pencairan tunjangan ini, Airlangga justru meminta agar pertanyaan tersebut dialamatkan langsung kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani. “Tanyakan Bu Menteri Keuangan,” jawabnya singkat.

Jadwal Pencairan Gaji Ke 13 dan 14 PNS 2025

Meskipun belum ada kepastian dari pemerintah terkait jadwal pencairan gaji ke-13 dan 14 tahun 2025, jika mengacu pada kebijakan sebelumnya, biasanya tunjangan ini diberikan pada:

Gaji ke 13: Dicairkan sekitar Juli hingga Agustus, bertepatan dengan tahun ajaran baru sekolah untuk membantu biaya pendidikan anak-anak PNS.

Gaji ke 14 (THR): Biasanya cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idulfitri (H-10), sebagai bentuk tunjangan hari raya bagi para abdi negara.

Aturan mengenai gaji ke-13 dan 14 terakhir kali tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan