Di Tengah Isu Efisiensi Anggaran, Sri Mulyani Pastikan Gaji ke-13 dan THR ASN Tetap Cair

JABAR EKSPRES – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan kepastian bahwa aparatur sipil negara (ASN) tetap akan menerima gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) tahun ini.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk pencairan kedua hak tersebut meskipun belum merinci besarannya.

Dilansir dari Antara, Sri Mulyani menyatakan bahwa proses persiapan pencairan gaji ke-13 dan THR terus berlanjut.

Ia meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi mengenai hal tersebut.

“Nanti tunggu saja ya. Prosesnya berjalan seperti biasa. Insya Allah tetap cair,” ujar Sri Mulyani singkat.

BACA JUGA: Proses Efisiensi Anggaran Masih Bergulir, Pemprov Bakal Sasar Tenaga Ahli

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menanggapi isu penghapusan THR dan gaji ke-13 bagi ASN yang ramai diperbincangkan di media sosial.

Airlangga mengaku telah berdiskusi dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengenai persoalan ini.

Namun, ia enggan memberikan detail lebih lanjut terkait skema atau kebijakan yang akan diambil pemerintah.

“Kemarin saya sudah berbicara dengan Menteri Ketenagakerjaan. Mereka juga sedang mempersiapkan,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai kejelasan gaji ke-13 bagi ASN, Airlangga memilih untuk tidak berkomentar lebih jauh dan menyerahkan sepenuhnya kepada Menteri Keuangan.

“Ya itu tanyanya ke Menteri Keuangan. Persiapan sudah ada,” ujarnya singkat.

BACA JUGA: Anggaran Rp2,6 Miliar, Pelebaran Jalan Daeng Ardiwinata Cimahi Dikerjakan Maret 2025

Di media sosial, muncul spekulasi bahwa pemerintah berencana menghapus THR dan gaji ke-13 ASN pada 2025 sebagai bagian dari kebijakan efisiensi anggaran.

Isu ini menguat setelah terbitnya Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 serta Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.

Pemerintahan Prabowo memang berencana memangkas anggaran dalam APBN dan APBD 2025 sebesar Rp306,69 triliun, dengan rincian pengurangan anggaran kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp256,1 triliun serta pemangkasan transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp50,59 triliun.

Namun, dalam surat resmi dari Kementerian Keuangan, ditegaskan bahwa efisiensi anggaran ini tidak akan mencakup belanja pegawai dan bantuan sosial. Dengan demikian, gaji ASN, termasuk gaji ke-13 dan THR, tetap aman dari pemangkasan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan