6 Aset Kebun Bintang Bandung Disita, Kuasa Hukum Yayasan Margasatwa sebut Kejati Jabar Keliru!

JABAR EKSPRES – Kuasa hukum Yayasan Margasatwa, Idrus Mony, mengungkapkan ketidaksetujuannya terhadap langkah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang melakukan penyitaan terhadap enam aset milik Kebun Binatang Bandung. Menurut Idrus, tindakan tersebut dianggap melanggar pranata sosial dan hukum yang berlaku.

“Apa yang dilakukan oleh jaksa adalah tindakan yang keliru dan menyimpang. Ini jelas menabrak pranata sosial dan hukum,” kata Idrus kepada wartawan di Kebun Binatang Bandung, Kamis (6/2).

Idrus menegaskan bahwa pihaknya keberatan atas penyitaan tersebut, mengingat masalah ini masih diproses dalam praperadilan. “Kami masih menguji sah atau tidaknya langkah-langkah tersebut, termasuk penetapan, penangkapan tersangka, penahanan, serta penyitaan aset yang masih dipersoalkan,” jelasnya.

BACA JUGA: Dewan Dukung Penuh Kebun Binatang Bandung Dikelola Pihak Ketiga, Ini Alasannya!

BACA JUGA: Sita 6 Aset Yayasan Margasatwa, Ini Alasan Kejati Jabar Tak Tutup Operasional Kebun Binatang Bandung

Sebagai respons, Idrus menambahkan bahwa Yayasan Margasatwa akan mengambil langkah hukum lebih lanjut. “Kami akan menindaklanjuti dengan langkah hukum, karena kami menolak dan memprotes tindakan Kejati Jabar. Berbagai surat juga sudah kami kirimkan untuk meminta evaluasi terhadap kinerja Kejati,” tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, melalui Asisten Pidana Khusus (Pidsus), melakukan penyitaan terhadap enam aset Yayasan Margasatwa yang mengelola Kebun Binatang Bandung. Penyitaan dilakukan berdasarkan surat penetapan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung.

“Pada Kamis kemarin, setelah menerima surat penetapan sita dari Pengadilan Negeri Tipikor, tim segera bergerak ke lokasi dan menyita enam titik aset milik Yayasan Margasatwa,” ungkap salah satu pejabat Kejati Jabar, Selasa (4/2).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan