Namun, perbedaannya adalah mereka kini akan terdaftar secara resmi dalam sistem distribusi Pertamina.
“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP),” ungkap Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.
Saat ini, hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah masuk dalam sistem MAP.
Rinciannya adalah 53,7 juta NIK terdaftar sebagai merchant rumah tangga, 8,6 juta NIK untuk usaha mikro, 375 ribu NIK merupakan pengecer, dan 50 ribu NIK tercatat sebagai petani serta nelayan penerima subsidi.
Baca juga : Bahlil Bantah LPG 3 Kg Langka, Pastikan Pemerintah Tak Batasi Subsidi Gas Melon
“Dengan skema baru ini, harapannya distribusi LPG 3 kg tetap lancar, masyarakat tetap bisa mendapatkan gas melon dengan mudah, serta pemerintah memiliki pengawasan lebih ketat terhadap peredarannya,” tambah Heppy.
Pemerintah memastikan bahwa perubahan sistem ini tidak akan mengurangi jumlah pasokan LPG 3 kg yang tersedia di masyarakat.
Kuota gas subsidi tetap sesuai dengan yang telah ditetapkan, hanya saja distribusinya kini ditata lebih baik agar subsidi tidak bocor ke pihak yang tidak berhak.