Pemerintah Bakal Ubah Pengecer Gas LPG 3 Kg Jadi Sub Pangkalan

Pemerintah Bakal Ubah Pengecer Gas LPG 3 Kg Jadi Sub Pangkalan
Pemerintah Bakal Ubah Pengecer Gas LPG 3 Kg Jadi Sub Pangkalan
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah kembali menggodok kebijakan baru terkait distribusi gas LPG 3 kg atau yang biasa disebut gas melon.

Kali ini, rencana yang sedang dibahas adalah mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan.

Namun, alih-alih gas subsidi langsung beredar di tangan pengecer tanpa kontrol, pemerintah ingin pengecer naik status menjadi sub pangkalan.

Baca Juga:Modal Pasang Aplikasi Cair Saldo DANA Gratis hingga Rp175.000Kementerian ESDM Tegaskan Pengecer LPG 3 Kg Ilegal, Ini Alasannya

Dengan begitu, mereka tetap bisa menyalurkan gas LPG subsidi, tetapi dengan pengawasan yang lebih ketat.

Dalam pernyataannya di Gedung DPR/MPR pada Senin (3/2/2025), Bahlil menegaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memastikan subsidi pemerintah benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang memang berhak.

“Selama ini pangkalan mendistribusikan ke pengecer, lalu pengecer langsung menjual ke konsumen. Nah, supaya lebih tertata, pengecer ini akan kita tingkatkan statusnya menjadi sub pangkalan. Namun, teknisnya masih kami bahas lebih lanjut agar benar-benar bisa berjalan dengan baik,” ujar Bahlil.

Dengan adanya sistem sub pangkalan ini, pemerintah dapat lebih mudah mengawasi harga serta memastikan LPG 3 kg dijual kepada pihak yang sesuai dengan kriteria penerima subsidi.

“Kita ingin ada kepastian. Sub pangkalan ini nantinya akan mendapatkan fasilitas tertentu sehingga kita bisa tahu berapa harga yang mereka jual dan kepada siapa saja LPG ini didistribusikan,” jelas Bahlil.

Bahlil juga menegaskan bahwa pengecer yang ingin beralih menjadi sub pangkalan tidak perlu khawatir soal persyaratan.

“Proses naik status jadi sub pangkalan tidak akan dipersulit. Jadi ini bukan sistem yang ribet,” tambahnya.

Baca Juga:KIP Kuliah 2025 Kapan Dibuka dan Bagaimana Cara Daftarnya? Cek Info Lengkapnya DisiniViral Dua Oknum Polisi Ditangkap Warga Saat Memeras Pasangan di Mobil, Uang Rp2,5 Juta Diminta dengan Dalih Pelanggaran Hukum

Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas distribusi LPG subsidi 3 kg, PT Pertamina Patra Niaga menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini.

Dengan adanya sub pangkalan, pengecer tetap bisa melakukan pembelian gas subsidi di pangkalan resmi.

0 Komentar