Namun, perbedaannya adalah mereka kini akan terdaftar secara resmi dalam sistem distribusi Pertamina.
“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP),” ungkap Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.
Saat ini, hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah masuk dalam sistem MAP.
Baca Juga:Modal Pasang Aplikasi Cair Saldo DANA Gratis hingga Rp175.000Kementerian ESDM Tegaskan Pengecer LPG 3 Kg Ilegal, Ini Alasannya
Pemerintah memastikan bahwa perubahan sistem ini tidak akan mengurangi jumlah pasokan LPG 3 kg yang tersedia di masyarakat.
Kuota gas subsidi tetap sesuai dengan yang telah ditetapkan, hanya saja distribusinya kini ditata lebih baik agar subsidi tidak bocor ke pihak yang tidak berhak.
