JABAR EKSPRES – Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2024 telah resmi dicairkan sejak 4 Februari 2025. Namun, masih banyak siswa yang statusnya dibatalkan dengan berbagai alasan, termasuk skala prioritas, dan telah mengajukan penyanggahan. Hal ini menjadi perhatian banyak orang tua dan siswa yang berharap agar dana KJP Plus dapat segera masuk ke rekening mereka.
Keresahan ini semakin meningkat setelah banyaknya pertanyaan yang diajukan di akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, @upt.p4op. Para orang tua dan siswa yang sebelumnya terdaftar sebagai penerima KJP Plus kini bertanya-tanya, kapan pencairan dana bagi mereka yang telah mengajukan penyanggahan akan dilakukan.
Sejumlah komentar dari netizen di media sosial menggambarkan betapa besarnya harapan mereka terhadap pencairan dana KJP Plus:
Baca juga : Daftar KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025 Dibuka, Cukup Siapkan 6 Dokumen Ini
- “Kita yang dibatalkan kapan min? Udah pengajuan ulang yang katanya akhir Januari akan cair, tapi ternyata cuma PHP. Sekarang disuruh nunggu lagi sampai Maret, habis Maret nunggu lagi? Jangan cuma PHP dong.”
- “Mana nih Komisi F yang kemarin katanya mau bantu siswa yang dibatalkan KJP-nya? Katanya akhir Januari, tapi sampai sekarang gak ada bukti.”
- “Gimana nih min? Katanya yang dibatalkan akan diaktifkan kembali, tapi sampai sekarang tidak ada kabarnya. Bahkan data saya tidak ditemukan.”
- “Kalau memang nggak bisa cair rata untuk semua, lebih baik nggak usah ada KJP sekalian. Jangan sampai menimbulkan kecemburuan sosial.”
Itulah sebagian keluhan dari para siswa dan orang tua yang merasa tidak mendapatkan kejelasan soal pencairan KJP Plus setelah mereka mengajukan penyanggahan.
Baca juga : Dana KJP Plus Kapan Dibuka Kembali? Ini Syarat dan Jadwal untuk Pencairan Tahap 2
Bagi siswa yang ingin memastikan status pencairan KJP Plus Tahap II Tahun 2024 setelah mengajukan penyanggahan, berikut langkah-langkah pengecekannya:
- Kunjungi situs resmi KJP Plus di kjp.jakarta.go.id
- Klik menu “Pencairan”
- Pilih opsi “Periksa Status Penerimaan KJP” di pojok kiri atas
- Masukkan NIK, tahun penerimaan KJP, dan pilih Tahap I atau II untuk verifikasi KJP Plus
- Klik menu “Cek”
- Status penerima akan muncul pada layar selanjutnya