Beraksi hingga 4 Kali, Sindikat Pembobol Minimarket dan Sekolah di KBB Dibekuk Polisi

Polres Cimahi Berhasil Tangkap Pelaku Pembobolan Sebuah Minimarket dan Sekolah (Mong / Jabar Ekspres)
Polres Cimahi Berhasil Tangkap Pelaku Pembobolan Sebuah Minimarket dan Sekolah (Mong / Jabar Ekspres)
0 Komentar

Ia juga menekankan bahwa waktu rawan aksi kejahatan biasanya terjadi saat toko baru buka atau menjelang tutup.

Sementara itu, pelaku E mengakui bahwa dirinya masuk ke dalam sekolah dengan cara membongkar jendela dan mencongkel pintu. “Tahu ada barang di ruangan itu sekilas. Logika aja, rata-rata di ruangan sekolah suka ada laptop dan barang lainnya,” katanya.

E, yang merupakan warga Desa Rajamandala, Cipatat, juga mengaku menjual barang hasil curiannya dengan sistem cash on delivery (COD). “Udah dua sekolah, pernah juga TK di Cipatat. Hasilnya untuk kebutuhan ekonomi dan persalinan istri,” ucapnya.

Baca Juga:Kebijakan Distribusi LPG 3 Kg Terus di Otak-atik Tanpa Survei Kebutuhan MasyarakatPutusan MK Keluar, KPU Kabupaten Bogor Tetapkan Rudy-Ade jadi Bupati Terpilih Besok

Akibat perbuatannya, keempat pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara lima tahun. (Mong)

0 Komentar