Terkait Kebijakan Baru Pembelian LPG 3 Kg, Masyarakat: Jadi Ribet!

Ilustrasi pembelian gas LPG 3 Kg, di Warung Muncang, Bandung Kulon, Kota Bandung, Senin (3/2). (DOK. Jabar Ekspres)
Ilustrasi pembelian gas LPG 3 Kg, di Warung Muncang, Bandung Kulon, Kota Bandung, Senin (3/2). (DOK. Jabar Ekspres)
0 Komentar

JABAR EKSPRES  – Masyarakat Kota Bandung merasa semakin disulitkan soal keputusan Kementerian ESDM yang menetapkan mulai 1 Februari 2025 pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan di Pangkalan Resmi Pertamina. Terlebih, hal ini banyak berpengaruh pada tatanan kehidupan sehari-hari.

Salah seorang warga sekaligus pelaku usaha kuliner di Kelurahan Warung Muncang, Kecamatan Bandung Kulon Kota Bandung, Evi (46) menuturkan, kebijakan ini menyebabkan usahanya molor dari waktu biasanya.

Sebagai pelaku usaha, dirinya bisa menghabiskan 6 tabung gas LPG 3 kg dalam waktu satu pekan. Peraturan ini dinilai bakal semakin menyulitkan terlebih setiap pembeliannya harus melampirkan KTP.

Baca Juga:LPG 3 Kg Langka, Warga Bandung Rela Antre Berjam-jamEfek Kebijakan Baru, Antrian Pembelian LPG 3 kg Mengular di Beberapa Agen Resmi Kota Bandung

Selain itu, dirinya mengkhawatirkan soal para lansia yang juga harus ikut mengantre guna mendapatkan gas LPG 3 kg tersebut.

Menanggapi kebijakan tersebut, Penjabat (Pj) Wali Kota Bandung A. Koswara mengatakan, hal ini berkenaan dengan rantai penjualan gas LPG 3 KG yang selama ini dinilai kelewat panjang. Sehingga harga saat sampai ke warga jadi lebih mahal ketimbang HET.

“Mulai dari distributor, agen, pengecer, ini terlalu panjang sehingga harganya jadi mahal ke masyarakat. Ini kemungkinan ada perubahan cara penyalurannya,” katanya

Disinggung soal pengawasan yang bakal dilakukan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung terkait kebijakan baru ini, pihaknya masih menunggu kejelasan dari pemerintah pusat. Terlebih, kata dia, belum ada intruksi terkait penjalanan peran tersebut.

0 Komentar