Menurutnya, polemik penjualan si melon ini tergolong memiliki permasalahan kompleks. Di satu sisi, LPG harus menyentuh masyarakat sampai ke pelosok, namun di sisi lain LPG 3 kg adalah produk subsidi yang pendistribusiannya wajib diawasi.
“Karena pengecer umumnya adalah pelaku UMKM, tidak ada salahnya jika mereka didaftarkan secara resmi, diberikan pelatihan bahkan penghargaan jika berkinerja baik dan jujur,” kata dia.
Sementara untuk meredam kekhawatiran masyarakat soal pembelian LPG 3 kg ini, Eddy mengusulkan agar Kementerian ESDM segera memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang penataan penjualan LPG 3 kg untuk meredam kebingungan dan kegundahan warga.
