PPPK Tahap 1 Berpeluang Dapat THR dan Gaji ke 13, Simak Syaratnya!

JABAR EKSPRES – Kabar menggembirakan datang untuk kita semua, khususnya para pejuang ASN yang berhasil lolos seleksi PPPK tahap 1!

Kini ada peluang besar bagi PPPK tahap 1 untuk mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 di tahun 2025.

Ini bukan sekadar kabar angin, melainkan sudah tertuang dalam peraturan resmi pemerintah.

BACA JUGA: Tugasnya Cuman 1 Bisa KLAIM Hadiah Saldo DANA Rp200.000 Gratis

Peluang THR dan Gaji ke-13 untuk PPPK Tahap 1

Sebagai bentuk apresiasi terhadap para Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah telah menetapkan kebijakan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Dalam aturan ini, disebutkan bahwa ASN, termasuk PPPK yang telah memenuhi syarat, berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13.

Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi. Wajib memastikan bahwa status mereka sudah sah sesuai aturan yang berlaku.

Artinya, Terhitung Mulai Tanggal (TMT) dan Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT) harus sudah ditetapkan sesuai ketentuan.

BACA JUGA: Cepet Banget 1 Hari Doang Terkumpul Rp232.725 Melalui Aplikasi Penghasil Uang 2025

Jadwal Penting untuk Pengangkatan PPPK

Berdasarkan edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN), pengusulan Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi ASN 2024, termasuk PPPK tahap 1, akan dilakukan pada 1-28 Februari 2025.

Jika semua proses berjalan sesuai jadwal, maka pengangkatan sebagai ASN akan berlaku pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah usulan NIP diterima.

Dengan kata lain, semakin cepat proses administrasi ini diselesaikan, semakin besar peluang menikmati THR dan gaji ke-13 tahun 2025.

Berapa Besar Gaji yang Akan Diterima?

Bagi PPPK tahap 1 yang memenuhi syarat, berikut ini adalah rincian komponen gaji yang akan diterima:

  • Gaji pokok
  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Tunjangan kinerja, yang disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatan.

THR dan gaji ke-13 ini diharapkan dapat memberikan motivasi lebih bagi ASN dalam menjalankan tugasnya untuk melayani masyarakat dengan lebih baik.

Kabar ini tentu menjadi angin segar bagi kita semua, terutama bagi para PPPK tahap 1 yang telah berjuang melewati proses seleksi.

Jangan lupa untuk memastikan bahwa semua dokumen administratif sudah lengkap dan sesuai jadwal, agar hak-hak finansial yang sudah ditetapkan pemerintah bisa segera diterima.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan