Perjalanan Dinas DPRD Jabar Bakal Jadi Sasaran Pemangkasan Pemprov

Dokumentasi sejumlah kegiatan perjalanan dinas DPRD Jabar.
Dokumentasi sejumlah kegiatan perjalanan dinas DPRD Jabar.
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jabar bakal efisiensi sejumlah anggaran. Termasuk di dalamnya anggaran perjalanan dinas atau kunjungan kerja para Anggota DPRD Jabar. Itu merupakan tindak lanjut dari Intruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2025, termasuk menampung keinginan dari Gubernur Terpilih Dedi Mulyadi. Pangkasan anggaran itu bakal direfokusing ke sejumlah kegiatan penting.

Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey Triadi Machmudin mengungkapkan, kisaran anggaran yang bakal diefisiensi itu di angka Rp 2 sampai 4 triliun. “Angka itu belum final, masih akan kami rapatkan lagi,” jelasnya, Jumat (31/1).

Bey melanjutkan, pihaknya juga tidak mau pukul rata. Artinya efisiensi anggaran belum tentu disamakan di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Efisiensi itu perlu didalami terkait prioritas program dan kebutuhannya. “Program atau kegiatan masih bisa ditunda apa tidak. Misal nanti jangan ada di BPBD anggaran perjalanan dipotong 80 persen, nanti ada bencana justru tidak bisa berangkat. Perlu difikirkan dengan detail,” jelasnya.

Baca Juga:Gagalkan Peredaran! Polisi Sita Jutaan Obat Keras dan Ribuan Botol MirasPusat Informasi Harga Pangan Strategis: Ini Update Terbaru Harga Cabai Merah hingga Telur

Bey menambahkan, efisiensi anggaran itu juga bakal menyasar instansi DPRD Jabar. Karena di kegiatan wakil rakyat itu tentu ada berbagai kegiatan perjalanan dinas juga. “Itu tentu akan kami bicarakan, dilihat sejauh mana urgensinya. Apakah harus keluar kota atau apakah bisa dikurangi. Pasti akan ada pengurangan,” sambungnya.

Bey menegaskan, efisiensi anggaran itu bukan berarti menurunkan volume Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tapi justru pengalihan fokus pada sejumlah program yang dinilai lebih menyentuh masyarakat langsung.

Seperti yang diharapkan Gubernur Terpilih Dedi Mulyadi. Beberapa fokusnya adalah perbaikan jalan, elektrifikasi, hingga pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB).

Di sisi lain, Inpres No 1 Tahun 2025 yang dikeluarkan presiden itu memang memberi amanat kepada Gubernur dan Bupati ataupun Wali Kota. Di antaranya untuk membatasi belanja kegiatan seremonial, kajian, studi banding, publikasi, dan seminar. Mengurangi belanja perjalanan dinas 50 persen. Hingga selektif dalam memberikan hibah lansung.

0 Komentar