JABAR EKSPRES – Dalam dua pekan terakhir, Tim Satnarkoba Polresta Bandung berhasil menggagalkan peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Bandung, dengan penyitaan lebih dari 1,9 juta butir obat keras, seperti tramadol dan eximer.
Aldi menambahkan, dalam operasi tersebut, sebelas tersangka telah diamankan, termasuk dua tersangka utama yang berperan dalam distribusi obat keras dalam jumlah besar.
Dari keterangan tersangka, Aldi mengungkapkan bahwa barang-barang terlarang tersebut diduga berasal dari luar Jawa Barat. Penyidikan lebih lanjut tengah dilakukan untuk mengungkap jaringan besar yang terlibat dalam peredaran ini.
Baca Juga:Pusat Informasi Harga Pangan Strategis: Ini Update Terbaru Harga Cabai Merah hingga TelurWisata Batu Kuda: Mengundang Jiwa untuk Menyatu dengan Keasrian
“Ini adalah bagian dari komitmen Polresta Bandung untuk memberantas penyakit masyarakat, termasuk peredaran miras ilegal, narkoba, dan perjudian,” ujar Aldi. Ia juga mengimbau masyarakat untuk terus mendukung upaya ini demi menjaga keamanan dan kesehatan di Kabupaten Bandung.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar, serta Pasal 436 ayat 1 dan 2, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
