Menkomdigi Meutya Hafid Soroti Pentingnya Pembatasan Media Sosial untuk Lindungi Anak di Dunia Digital

Menkomdigi: Sebanyak 80 Ribu Anak Indonesia di Bawah 10 Tahun Terpapar Judi Online, Akses Menggunakan Akun Orang Tuanya dan Game Online
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, melaporkan bahwa sekitar 80.000 anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar judi online, terutama melalui game mobile. (Foto: Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa pembatasan penggunaan media sosial bagi anak-anak sangat penting untuk melindungi mereka dari potensi paparan konten negatif di dunia digital.

“Keamanan dan perlindungan anak di dunia digital sangatlah penting,” ujar Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (30/1).

Dengan semakin kompleksnya ancaman kejahatan terhadap anak di dunia maya, pemerintah sedang merumuskan regulasi untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Baca Juga:Ketua DPRD Bogor Minta Pemkab dan Warga Waspada Cuaca EkstremMasjid Al-Imtizaj: Simbol Harmoni, Perpaduan Budaya Tionghoa dan Islam di Kota Bandung

Menkomdigi menjelaskan bahwa aturan mengenai pembatasan penggunaan media sosial untuk anak akan disusun dengan merujuk pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Kami sedang memanfaatkan Undang-Undang ITE yang sudah ada untuk menyusun peraturan pemerintah sebagai turunan,” katanya.

Dia juga menyebutkan bahwa pembahasan mengenai pembatasan media sosial untuk anak-anak masih dalam tahap kajian lebih lanjut dalam rancangan peraturan pemerintah, atau bahkan mungkin melibatkan pembuatan undang-undang baru yang sedang dibahas.

“Kami masih mengkaji lebih lanjut mengenai pembatasan media sosial untuk anak-anak dalam rancangan peraturan pemerintah atau undang-undang baru,” tambahnya.

Kementerian Komunikasi dan Digital saat ini tengah menghimpun masukan dari berbagai pihak terkait untuk menyusun rancangan peraturan yang tepat. Meutya menjelaskan bahwa pemerintah akan meminta pendapat dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), para pendidik, orang tua, serta pemerhati anak untuk memastikan bahwa aturan yang disusun memenuhi kebutuhan masyarakat.

“Kami akan menerima masukan dengan hati-hati dan bijak, karena ini bukan keputusan yang bisa diambil dengan terburu-buru,” ujarnya. “Kami tidak ingin gegabah. Kami akan mendengarkan masukan dari masyarakat, karena aturan ini akan sangat berdampak bagi masyarakat,” tambahnya.

0 Komentar