JABAR EKSPRES – Pelantikan kepala daerah yang sebelumnya direncanakan pada 6 Februari 2025, ditunda karena pengumuman keputusan dismissal oleh Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada 2024 yang dijadwalkan pada 4-5 Februari 2025.
Isu pengunduran jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang tak bersengketa kini menuai perhatian publik.
“Tidak ada masalah, kami ikut arahan pusat saja,” ujar Adhitia, Jumat (31/1/2025).
Baca Juga:Imbau Jajaran dan Kades Tidak Main Judol, Pj Bupati Bogor: itu Merugikan Kita!Diduga Perahu Terbalik, Bocah 10 Tahun Asal Batujajar Tenggelam di Perairan Waduk Saguling
Lebih lanjut, Adhitia menyebut, pengunduran jadwal pelantikan justru bisa memberi dampak positif. Ini memberi kesempatan bagi kepala daerah yang sengketanya tidak berlanjut di MK untuk turut serta dalam pelantikan.
“Kita menghormati teman-teman yang sekarang menunggu keputusan dismissal dari MK, karena MK sudah memberikan jadwal 5 Februari (2025) itu semua keputusan dismissal diumumkan,” bebernya.
“Jadi ada kemungkinan kawan-kawan kepala daerah yang bersengketa di MK ketika diputuskan dismisal bisa ikut pelantikan,” tutup Adithia. (Mong)
