Modus Aplikasi Kencan, Polisi Tangkap 20 Pelaku Penipuan Online di Jakarta Pusat

Sejumlah tersangka dihadirkan saat konferensi pers di Mapolsek Gambir, Jakarta, Selasa (28/1/2025). (Foto/ANTARA)
Sejumlah tersangka dihadirkan saat konferensi pers di Mapolsek Gambir, Jakarta, Selasa (28/1/2025). (Foto/ANTARA)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – 20 pelaku penipuan online dengan modus aplikasi kencan berhasil ditangkap Polisi Metro Gambir, Polres Jakarta Pusat.

Pelaku tersebut menjalankankan aksinya di salah satu apartemen di Jakarta.

“Awalnya kami sedang patroli siber di sejumlah aplikasi kencan,” kata Kapolsek Metro Gambir Kompol Rezeki R Respati dikutip dari ANTARA, Rabu (29/1).

Ia menjelaskan awalnya anggota curiga dengan adanya penawaran untuk berinvestasi di aplikasi kencan tersebut, kemudian pihak kepolisian melakukan penelusuran lebih lanjut.

Baca Juga:Korban Penipuan Mobil Rental di Ciamis Lapor PolisiSMKN 2 Banjar Bagikan Ijazah Alumni yang Belum Diambil

Setelah ditelusuri, polisi menemukan adanya aktivitas di apartemen yang berada di Jakarta Pusat.

Kemudian, lanjut Respati, petugas menggerebek lokasi tersebut dan menemukan sebanyak 20 orang yang saat ini telah dijadikan tersangka atas kasus penipuan online dengan modus melalui aplikasi kencan.

“Kasus ini kami ungkap pada Rabu (22/1) sekitar jam 04.30 WIB,” katanya.

Adapun 20 orang tersebut masing-masing berinisial IMB, AKP, dan RW yang berperan sebagai pimpinan. Kemudian yang berperan sebagai operator yaitu MAAN, MAM, RN, APW, ES, SAAH, FR, AZ, SR, BKL, MYK, AR, DH, ANG, HJZ, NS, MR, AJY.

Respati mengatakan 20 orang tersangkat tersebut dikenakan pasal 28 ayai 1 Jo. Pasal 45A ayat 1 dan atau pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat 1 RR RI nomor 1 tahun 2024 perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Para tersangka diancam hukuman penjara paling lama 12 tahun,” ucap Respati.

0 Komentar