Korban Penipuan Mobil Rental di Ciamis Lapor Polisi

Rois Nur (kanan) bersama korban lainnya saat melapor dugaan penipuan yang melibatkan mobil rental ke Polres Ciamis, awal pekan ini. (Istimewa)
Rois Nur (kanan) bersama korban lainnya saat melapor dugaan penipuan yang melibatkan mobil rental ke Polres Ciamis, awal pekan ini. (Istimewa)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Sejumlah warga di Kabupaten Ciamis menjadi korban penipuan yang melibatkan mobil rental. Kasus ini mencuat setelah beberapa orang melaporkan tindakan penipuan tersebut ke pihak kepolisian.

Salah satu korban, Rois Nur, seorang warga Desa Dewasari, Kecamatan Cijeungjing, mengungkapkan bahwa terlapor adalah oknum pemuka agama di Desa Cileungsir Kecamatan Rancah yang dikenal dengan inisial ‘IF’.

Kronologi kejadian bermula pada tanggal 27 Desember 2024, ketika Rois menerima gadai mobil minibus Daihatsu Xenia dengan nomor polisi Z 1104 KH dari IF.

Baca Juga:SMKN 2 Banjar Bagikan Ijazah Alumni yang Belum DiambilDiparkir depan Kontrakan, Motor Wartawan di Bogor Hampir Raib Digondol Maling

Gadai tersebut disepakati senilai Rp15 juta untuk jangka waktu empat hari. Namun, setelah beberapa minggu, Rois mendapati bahwa terlapor tidak menebus mobil yang digadaikan.

Kejadian semakin memprihatinkan ketika ia dicegat di tengah jalan dengan kondisi mobil yang dimatikan mesinnya melalui kontrol GPS oleh pemilik asli, yaitu pihak rental.

“Saya merasa ditipu oleh IF,” ungkap Rois Nur saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu 29 Januari 2025.

Ia menambahkan bahwa setelah menyadari bahwa mobil yang digadaikan adalah milik rental, ia segera melapor ke Polres Ciamis dengan dugaan penipuan. Rois juga mengungkapkan bahwa ia bukan satu-satunya korban.

“Ada sekitar 60 orang yang mengadu dengan terlapor yang sama, yaitu ‘IF’ dan modus operandi yang berbeda” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa kejadian ini sangat luar biasa, mengingat terduga pelaku adalah yang terlihat alim dan bijaksana dan jumlah korban yang cukup banyak.

Saat ini, unit kendaraan yang digadaikan senilai Rp15 juta tersebut telah menjadi barang bukti di Polres Ciamis. Rois menambahkan, pada hari sebelumnya, sekitar 20 orang korban telah diperiksa oleh pihak kepolisian.

Baca Juga:Bogor Diguncang Gempa Sebanyak Lima Kali, Begini Penjelasan dari BMKG!Pemkot Banjar Tunggu Juklak Juknis Pelantikan Kepala Daerah 6 Februari 2025

“Kami berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini agar para korban mendapatkan keadilan,” harap Rois.

Kasus ini menarik perhatian masyarakat Ciamis, mengingat modus penipuan yang melibatkan institusi pendidikan agama. Sampai berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari para korban. (CEP)

0 Komentar