JABAR EKSPRES – Kabar baik datang bagi penerima Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus! Setelah sempat mengalami pembatalan, dana KJP Plus tahap 2 tahun 2024 kembali dicairkan kepada 523.622 penerima pada tanggal 6 Januari 2025. Namun, bagaimana dengan nasib 105.225 penerima yang sempat dibatalkan?
Pencairan untuk kelompok ini dipastikan akan dilakukan paling lambat pada akhir Januari 2025. Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Thamrin, menyatakan bahwa proses pencairan direncanakan berlangsung pada periode 27 hingga 31 Januari 2025, dengan catatan semua prosedur berjalan lancar.
KJP Plus merupakan program andalan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan meringankan beban biaya pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. Dana bantuan ini digunakan untuk kebutuhan sekolah, seperti pembelian buku, alat tulis, seragam, hingga biaya kegiatan belajar lainnya.
Baca Juga:Main Game Dapat Uang Rp500.000 Lewat Aplikasi Penghasil Uang FunMatchGaji dan Tunjangan PNS Naik 8 Persen Mulai Februari 2025, Benarkah? Ini Rinciannya
Bagi masyarakat yang masih bingung mengenai proses atau memiliki kendala dalam reaktivasi, silakan hubungi Dinas Pendidikan atau Bank DKI terdekat untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
