JABAR EKSPRES – Pemerintah Indonesia membawa kabar gembira bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di awal tahun 2025. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, gaji pokok PNS akan mengalami kenaikan sebesar 8 persen mulai Februari 2025.
Bagi PNS, kenaikan ini tentu menjadi kabar baik yang sangat jadi penantian. Dengan tambahan ini, berharap kesejahteraan keluarga ASN juga ikut meningkat.
