Momen Perayaan Imlek, Tempat Hiburan di Kota Bandung Dilarang Beroperasi

Ilustrasi: Tempat hiburan di Kota Bandung, Senin (20/1) Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
Ilustrasi: Tempat hiburan di Kota Bandung, Senin (20/1) Foto: Dimas Rachmatsyah / Jabar Ekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bakal melarang sejumlah tempat hiburan beroperasi saat momen perayaan Imlek, Rabu, 29 Januari 2025 mendatang.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Parawisata Kota Bandung, Arief Syaifudin menuturkan, hal tersebut merupakan standar ketetapan dalam rangka menghadapi momen perayaan hari besar keagamaan.

“Tapi kalau yang namanya standar ya, hari besar agama, tempat hiburan ditutup. itu mah standar setiap tahun juga seperti itu ya,” katanya saat dihubungi awak media, Senin (20/1).

Baca Juga:Dekopinda Cimahi Tepis Isu Dualisme Kepemimpinan, Sebut Hanya Perbedaan PersepsiDigantikan Benny Bachtiar, Dicky Saromi Kenang Kehangatan Selama jadi Pj Wali Kota Cimahi

Menanggapi hal ini, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpoll PP) Kota Bandung, Rasdian menyebut, pihaknya bakal menjalankan intruksi terkait surat edaran himbauan penutupan operasional tempat hiburan di momen perayaan imlek.

Hal ini sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang ketertiban umum, ketentraman, dan perlindungan masyarakat.

“Kalau sudah ada pemberitahuan lewat surat edaran itu biasanya kita monitor aja. Sudah turup atau belum, (kalau belum) harus tutup dong, harus tutup,” ujarnya.

Guna penegakan Perda dan peraturan tersebut, pihaknya bakal menerjunkan personil dari tim pengawasan guna memonitor aktifitas hiburan malam.

“Berarti nanti tim saya yang dari PPRD harus monitor malamnya,” ucapnya.

Pihaknya menghimbau agar masyarakat bisa menahan diri dan menghormati kehidmatan momen perayaan imlek yang tengah berlangsung.

“Di mohon bersabar dan menahan diri. Karena tidak berlangsung lama,” pungkasnya. (Dam)

0 Komentar