PPG Prajabatan 2025 Segera Dibuka, ini Bocoran Jadwal, Tahapan Seleksi, dan Persyaratan Pendaftarannya

JABAR EKSPRES – Pendaftaran Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan 2025 direncanakan akan dimulai pada bulan Maret 2025. Meskipun belum ada pengumuman resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), informasi dari Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menyebutkan bahwa proses pendaftaran kemungkinan berlangsung pada Maret hingga April 2025.

Program ini menjadi peluang besar bagi para lulusan S-1 atau D-IV yang bercita-cita menjadi guru profesional. Berikut ini adalah informasi lengkap mengenai tahapan seleksi dan persyaratan yang perlu Anda ketahui.

Baca juga : Apakah PPPK Paruh Waktu Mendapatkan NIP dan Gaji ke-1? Ini Regulasinya

Untuk lolos sebagai peserta PPG Prajabatan, calon peserta harus melewati tiga tahapan seleksi berikut:

  1. Seleksi Administrasi

Pada tahap ini, peserta diminta untuk melengkapi biodata dan sejumlah dokumen penting, seperti:

  • Ijazah pendidikan terakhir.
  • Surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
  • Surat keterangan bebas narkoba.
  • Dokumen lainnya yang diperlukan.

Baca juga : Honorer R2 dan R3 Resmi Jadi PPPK Paruh Waktu, Ini Regulasi Lengkapnya

Selain itu, peserta juga wajib menulis esai melalui sistem pendaftaran online.

  1. Seleksi Tes Substantif
  • Tes ini bertujuan untuk mengukur penguasaan bidang studi serta kemampuan dasar seperti literasi dan numerasi.
  • Tes akan dilaksanakan secara luring (offline) di tempat uji kompetensi yang telah ditunjuk, dengan sistem berbasis komputer atau Computer Assisted Test (CAT).
  1. Tes Wawancara
  • Pada tahap terakhir ini, peserta akan menjalani wawancara secara daring melalui platform virtual meeting.
  • Penilaian akan fokus pada kompetensi profesional dan personal calon peserta.

Persyaratan Pendaftaran PPG Prajabatan 2025

Agar dapat mendaftar, calon peserta harus memenuhi sejumlah persyaratan berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Tidak sedang terdaftar sebagai guru atau kepala sekolah dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
  3. Usia maksimal 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
  4. Lulusan S-1 atau D-IV yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti).
  5. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00.
  6. Menyertakan surat keterangan:
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Berkelakuan baik.
  • Bebas dari narkotika.

Program PPG Prajabatan memberikan banyak manfaat bagi peserta, antara lain:

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan