JABAR EKSPRES – Seorang terpidana kasus Tindak Pidana Korupsi, Iwan Rinaldi alias Rudi Aditya Yahya, berhasil ditangkap Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor bersama Kejari Pangkal Pinang dan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
Terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati Bangka Belitung dan Kejari Pangkal Pinang tersebut ditangkap di kawasan Kota Bogor pada Kamis (16/01) Petang, setelah berganti nama menjadi Rudi Aditya Yahya.
Iwan ditangkap setelah tim gabungan melakukan pengintaian secara intensif setelah mendapatkan informasi keberadaan pelaku.
Baca Juga:Upaya Tingkatkan Penjualan, Dirut Perumda Bantu Pedagang di Pasar Tohaga Lakukan Live ShopingSerah Terima Jabatan Dankopasgat, KSAU Soroti Peran Penting Kopasgat Hadapi Ancaman Perang Modern
“Berkat kerjasama yang baik dengan masyarakat serta dukungan teknologi informasi, pelaku berhasil diamankan di Jalan Cipinang Gading nomor 15 RT 3 RW 4 Ranggamekar Kecamaran Bogor Selatan,” jelas Sigit.
“Selanjutnya, pelaku akan segera diserahkan kepada Kejari Pangkal Pinang untuk diproses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.
