Komisi I DPRD KBB Bakal Kaji Ulang Aturan Pegawai Honorer dan PPPK Paruh Waktu

Ilustrasi pegawai Pemkab Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres
Ilustrasi pegawai Pemkab Bandung Barat. Dok Jabar Ekspres
0 Komentar

Berdasarkan data yang diterima Komisi I DPRD KBB, rata-rata besaran gaji pegawai non ASN di Pemkab Bandung Barat disesuaikan dengan kriteria.

Kriteria lulusan SMA diberikan gaji sebesar Rp 1 juta, SMA diatas 3 tahun Rp1,750.000, D3/S1 Rp1.750.000. Sementara untuk jenjang D3/S1 yang lebih dari 3 tahun skema gajinya yakni Rp 2 juta. Untuk S2 Rp 2 juta dan yang lebih dari tiga tahun Rp2.500.000.

“Sebetulnya penganggaran sudah di hitung. Untuk gaji non ASN selama 13 bulan diangka Rp89 miliar lebih. Termasuk THR. Ini masih mau di bahas di Banggar untuk kisaran penganggarannya. Karena sekarang kira-kira yang diangkat itu minimal dua tahun sampai 20 tahun,” katanya.

Baca Juga:Di Balik Tumpukan Sampah, Ada Kehidupan yang TerbengkalaiUpaya Hukum Pemkot Soal Pasar Caringin

“Angka globalnya belum. Kita menghitung angka perorangan. Minimal di angka UMR itu paling rendah. Mudah-mudahan itu masuk Pagu. Rp 89 miliar itu untuk 2.200 PPPK kurang lebih. Jadi paruh waktu aturannya belum keluar,” tandasnya. (Wit)

0 Komentar