JABAR EKSPRES – Rencana pemerintah menuntaskan persoalan honorer di tahun 2024 belum berjalan mulus. Proses seleksi CPNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) belum juga kelar.
Alhasil, masih banyak honorer yang belum terakomodir karena terbatasnya formasi. Hal ini pun tentu menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah pusat dan daerah, termasuk Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Selain pegawai honorer, status PPPK paruh waktu di Bandung Barat juga masih semrawut. Kondisi ini jelas membuat ribuan honorer dan ratusan PPPK paruh waktu di KBB semakin gelisah.
Menyikapi persoalan itu, Komisi I DPRD Kabupaten Bandung Barat, Sandi Supyandi mengaku bakal melalukan evaluasi baik itu menyangkut pegawai honorer maupun pada sistem penggajian terhadap PPPK paruh waktu.
“Sebelumnya kami jajaran Komisi I sudah membahas hal ini dengan BKPSDM, mulai dari pegawai honorer hingga PPPK paruh waktu. Kami mendorong Pemkab Bandung Barat agar menata kepegawaian yang sehat. Terutama bagi pegawai paruh waktu secara aturan belum terakomodir,” ungkap Sandi saat dikonfirmasi, Jumat (17/1).
BACA JUGA: Aksi Seribu Honorer Satpol PP di Bandung, Soroti Gaji dan Hak yang belum Terpenuhi
Menurutnya, hingga saat ini PPPK paruh waktu yang bekerja di lingkungan Pemkab Bandung Barat belum sepenuhnya mendapatkan hak sesuai aturan.
Padahal sebelumnya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) merilis aturan terkait Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu yang diteken Menteri PANRB Rini Widyantini pada Senin (13/1) lalu.
“Terkait H2 inikan belum terselesaikan masih menyisakan PR. Ini kan pekerja paruh waktu sekitar 244 orang yang belum terselesaikan. Mudah-mudahan di tahun ini BKPSDM bisa menyelesaikan. Sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia menambahkan, selain aturan bagi pekerja paruh waktu, pihaknya juga berencana bakal meninjau ulang Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 17 Tahun 2024 terkait pegawai honorer.
BACA JUGA: 3.106 Tenaga Honorer Satpol PP Jabar Belum Terakomodir, FKBPPPN Tuntut Kepastian
“Kita akan lakukan kajian, dan Perbup menyangkut pegawai honorer kita akan usulkan ke pimpinan untuk dilakukan peninjauan ulang,” katanya.