– Akta kelahiran
– Rapor atau dokumen akademik paling baru
– Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), atau Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
Cara Daftar PIP
Untuk mengajukan pendaftaran baru penerima PIP, bisa menggunakan beberapa cara, diantaranya :
1. Daftar Melalui Sekolah
Peserta didik bisa secara langsung mengajukan diri jadi penerima bansos PIP kepada pihak sekolah. Nantinya, jika dirasa sesuai sebagai penerima bansos, maka pihak sekolah akan langsung mengajukan ke Dinas Pendidikan.
Baca juga : Pakai KTP, DANA Gratis Rp2 Juta Bisa Langsung Masuk Kantong Dengan Cara ini
2. Daftar Melalui Dinas Sosial
Selain melalui pihak sekolah, Anda juga bisa langsung mengusulkan kepesertaan bansos PIP ke kantor Dinas Sosial (Dinsos) setempat untuk kemudian didata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
3. Melakukan Pendaftaran Mandiri
Anda bisa mendaftarkan diri sebagai penerima PIP secara mandiri melalui situs resmi atau aplikasi Cek Bansos. Nantinya, Anda hanya tinggal mengisi sejumlah data diri yang diperlukan.
Jika sudah melakukan pendaftaran, maka tinggal dicek untuk mengetahui apakah pengajuan tersebut disetujui atau tidak.
Cara mengecek penerima PIP bisa dengan mengakses tautan milik Kemendikbud di pip.kemdikbud.go.id.
Sementara untuk mengecek status Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, sebagai penerima bantuan sosial dengan langkah sebagai berikut:
– Buka situs resmi: https://cekbansos.kemensos.go.id/
– Pilih wilayah: Pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan tempat tinggal.
– Masukkan nama lengkap: Isi nama lengkap sesuai KTP.
– Ketikkan kode captcha: Masukkan empat huruf kode yang tertera.
Itulah informasi terkait bantuan dana gratis dari program PIP, semoga bermanfaat.