JABAR EKSPRES – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat (Kapolda Jabar) Irjen Pol Hengki, resmi mengeluarkan instruksi terkait pelarangan penggunaan vape atau rokok elektronik kepada seluruh anggotanya di lingkungan Mapolda maupun Polres Jajaran.
Instruksi ini menurutnya Hengki sengaja dikeluarkan seiring dengan adanya tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Kapolri Nomor: SE/1/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 serta arahan Divisi Propam Polri tentang Larangan Penggunaan Rokok Elektrik di Lingkungan Polri.
“Saya tegaskan bahwa seluruh area Mapolda Jabar hingga Polres jajaran harus bersih dari penggunaan rokok elektrik atau vape. Aturan ini berlaku untuk seluruh personel Polri, ASN, hingga masyarakat yang berkunjung,” katanya, Senin (2/10/2026).
Baca Juga:Bongkar Laboratorium Gelap Liquid Vape Narkoba, Polisi Ungkap Dua Pelaku Driver OnlineLaboratorium Liquid Vape Narkotika di Bandung Terbongkar, 400 Cartridge Disita
Selain tindak lanjut dari surat edaran, instruksi tersebut juga kata Hengki dikeluarkan untuk menjaga ketertiban, kedisiplinan, serta menciptakan lingkungan kerja kepolisian yang sehat dan profesional.
Sehingga tak hanya bagi anggota, instruksi ini juga dilakukan terhadap tamu atau pengunjung yang mendatangi kantor polisi. Petugas di penjagaan markas menurut dia telah diinstruksikan untuk menegur dan meminta pengunjung untuk mematikan serta menyimpan perangkat vape mereka jika kedapatan menggunakannya di area mako.
“Petugas jaga di pintu masuk akan mengawasi ketat. Jika ada pengunjung atau tamu yang menggunakan vape, akan langsung ditegur dan diminta mematikan serta menyimpannya,” ungkapnya.
Hengki mengatakan, instruksi ini akan bersifat melekat. Dimana pelarangan tersebut khususnya kepada anggota dan ASN Polri tidak hanya berlaku saat berdinas di kantor, melainkan juga di luar lingkungan kerja.
“Instruksi dari Mabes Polri sudah sangat jelas. Larangan ini melekat pada personel, baik saat berada di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja. Tidak ada alasan bagi anggota untuk tidak patuh,” ucapnya.
Agar nantinya instruksi ini berjalan dengan baik dan lancar, Hengki meminta kepada Kabid Propam Polda Jabar bersama seluruh Kepala Seksi Propam (Kasi Propam) di tingkat Polres akan terus menindak tegas bagi siapapun yang terbukti melanggar.
“Jika ada personel yang nekat melanggar, Kabid Propam akan melakukan penindakan tegas sesuai aturan disiplin dan kode etik Polri. Kebijakan ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan konsisten di seluruh wilayah hukum Polda Jabar,” pungkasnya. (San)
