Keluhan Soal Coretax, Direktorat Jenderal Pajak: Sistem Terus Diperbaiki

JABAR EKSPRES – Terkait adanya keluhan pada coretax yang mengalami kendala, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan upaya adanya perbaikan terhadap sistem tersebut dan telah menghasilkan sejumlah perkembangan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Senin (13/1/2025) menjelaskan dalam perbaikan ini ada tiga proses bisnis yang dilakukan.

Pertama, layanan pendaftaran yang mencakup gagal login, pendaftaran NPWP, pendaftaran NPWP Warga Negara Asing (WNA), pengiriman one-time password (OTP), dan update profil wajib pajak termasuk perubahan data penanggung jawab (PIC) perusahaan dan karyawan selain PIC.

BACA JUGA: Ereg Pajak Resmi Ditutup, Begini Langkah Daftar NPWP Lewat Coretax

Kedua, surat pemberitahuan tahunan (SPT) yang meliputi pembuatan faktur pajak yang disampaikan dalam bentuk *.xml.

Ketiga, Document Management System yang meliputi pendatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otoritasi DJP ataupun sertifikat elektronik.

Sampai dengan 13 Januari 2025 pukul 10.00 WIB, wajib pajak yang sudah berhasil mendapatkan sertifikat digital/sertifikat elektronik untuk menandatangani faktur pajak berjumlah 167.389.

BACA JUGA: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online 2025 Gak Pakai Ribet

Sedangkan, wajib pajak yang sudah berhasil membuat faktur pajak sebanyak 53.200 dengan jumlah faktur pajak yang telah diterbitkan sebanyak 1.674.963 dan faktur pajak yang telah divalidasi atau disetujui sebesar 670.424.

Dalam hal ini, Dwi memastikan DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama dan kesabaran wajib pajak dalam membantu pemerintah memiliki sistem informasi yang maju. Daftar pertanyaan yang sering diajukan beserta jawabannya dapat diaksesn pada laman landas Direktorat Jenderal Pajak pada tautan www.pajak.go.id,” ujar Dwi.

BACA JUGA: Cara Daftar NPWP Online di Coretax Saat Ereg Pajak Error Tahun 2025 

Jika masih ada kendala, wajib pajak bisa menghubungi kantor pajak setempat atau Kring Pajak 1500 200.

“Kami akan terus memperbaharui informasi terkait perkembangan Coretax DJP secara berkala,” tutur Dwi.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan