JABAR EKSPRES – Terkait adanya keluhan pada coretax yang mengalami kendala, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan upaya adanya perbaikan terhadap sistem tersebut dan telah menghasilkan sejumlah perkembangan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti di Jakarta, Senin (13/1/2025) menjelaskan dalam perbaikan ini ada tiga proses bisnis yang dilakukan.
Ketiga, Document Management System yang meliputi pendatanganan faktur pajak menggunakan Kode Otoritasi DJP ataupun sertifikat elektronik.
Baca Juga:Indonesia Ditunjuk Jadi Pusat Energi Terbarukan di Wilayah Asia TenggaraPemkot Bandung Imbau Warga Gunakan Transportasi Publik, Begini Kata Pengamat!
Dalam hal ini, Dwi memastikan DJP terus melakukan perbaikan dengan harapan tidak ada lagi masalah yang dihadapi oleh wajib pajak dalam mengakses layanan Coretax DJP.
“Kami akan terus memperbaharui informasi terkait perkembangan Coretax DJP secara berkala,” tutur Dwi.
