JABAR EKSPRES – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Barat (KBB) tengah menyiapkan bukti-bukti untuk menghadapi sengketa hasil Pilkada atau gugatan perselisihan hasil pilkada (PHP) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sekedar diketahui, sebelumnya MK resmi meregistrasi gugatan PHP 2024 yang dilayangkan oleh pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati nomor urut 3 Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat.
Gugatan hasil Pilkada Bandung Barat dilayangkan oleh pasangan calon bupati nomor urut 3 Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat. Dokumen permohonan gugatan ini resmi diterima dan diregistrasi MK dengan nomor perkara 192/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Ketua KPU Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman mengatakan, menghadapi gugatan di persidangan itu pihaknya sudah menunjuk kuasa hukum. Mereka akan tengah menyiapkan jawaban dan bukti-bukti terkait.
BACA JUGA:Sengketa Hasil Pilkada Bandung Barat, KPU Lakukan Ini
“Untuk persiapan masih menunggu jadwal pelaksanaan. Tapi kami sedang mengumpulkan bukti-bukti untuk jawaban nanti di MK,” kata Ripqi saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2025).
Ripqi melanjutkan, proses pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bandung Barat untuk Pilkada 2024 sebenarnya sudah sesuai dengan mekanisme.
Adapun adanya dugaan pelanggaran seperti yang dicantumkan dalam perkara yang digugat itu di luar kewenangan KPU.
“Kalau pandangan Pilkada berjalan sesuai ketentuan, adapun dugaan pelanggaran di luar peran kita karena kita fokus pada pelaksanaan yang berkaitan dengan teknis. Misal bagaimana KPPS melaksanakan proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan Kemudian bagaiman PPK melaksanakan rekaputulasi itu sudah sesuai ketentuan. Begitupun proses pleno di tingkat kabupaten sudah berjalan sesuai dengan ketentuan,” tandasnya.
BACA JUGA:MK Terima Permohonan Sengketa Hasil Pilkada Bandung Barat, Ini Isinya!
Sebelumnya berdasarkan dokumen yang sudah teregister di MK, permohonan gugatan itu didasarkan dugaan dua pelanggaran pelaksanaan Pilkada Bandung Barat. Pertama, pemohon menilai adanya praktik konstitusional berupa keberpihakan aparat negara terhadap pasangan calon nomor urut 2 Jeje Richie Ismail dan Asep Ismail. Kedua, adanya praktik politik uang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
Khusus untuk pelanggaran netralitas, pemohon menuding adanya keterlibatan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto serta Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad.