Hadapi Sengketa Pilkada di MK, KPU Bandung Barat Kumpulkan Bukti

Ketua KPU Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman. Dok Jabar Ekspres
Ketua KPU Bandung Barat, Ripqi Ahmad Sulaeman. Dok Jabar Ekspres
0 Komentar

Dokumen pokok-pokok gugatan juga mencantumkan bahwa praktik pelanggaran politik uang di Bandung Barat masuk kategori TSM karena terjadi di 11 kecamatan meliputi Cikalongwetan, Parongpong, Cililin, Cipatat, Cipongkor, Rongga, Lembang, Padalarang, Gununghalu, Ngamprah, dan Cipeundeuy.

Adapun poin tuntutan dalam gugatan tersebut yakni meminta MK membatalkan surat keputusan tentang hasil rekapitulasi Pilkada Bandung Barat nomer 272 tahun 2024. Mendiskualifikasi pasang calon nomor 2 Jeje Ritchie Ismail dan Asep. Serta menetapkan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Hengky Kurniawan dan Ade Sudrajat sebagai peraih suara terbanyak. (Wit)

0 Komentar