Diduga Hasil Korupsi Dana Hibah Jatim, KPK Sita Properti Senilai Rp8,1 Miiar

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: Antara)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. (Foto: Antara)
0 Komentar

JABAR EKSPRES – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengungkapkan, penyidik KPK telah menyita empat properti dalam proses penyidikan dugaan korupsi suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Menurutnya, penyitaan properti senilai Rp8,1 miliar tersebut dilakukan karena aset-aset ini diduga diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi dana hibah.

“Pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan satu unit apartemen yang berlokasi di Malang, yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 miliar,” ujarnya dikutip Senin (13/1/2025).

Baca Juga:Dipanggil KPK Hari Ini, Akankah Hasto Penuhi Agenda Pemeriksaan?Anggaran Program MBG Bengkak, Butuh Suntikan Rp140 Triliun?

“Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka akan disampaikan pada waktunya bilamana penyidikan dianggap cukup,” ujar Tessa.

Kemudian, empat dari ke-21 tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi suap.

Tessa menjelaskan bahwa penetapan tersangka tersebut berdasarkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada tanggal 5 Juli 2024.

“Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari perkara OTT (operasi tangkap tangan) yang dilakukan terhadap STPS (Sahat Tua P. Simanjuntak) yang merupakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jatim dan kawan-kawan oleh KPK pada bulan September 2022,’” kata Tessa.

0 Komentar