TPS Liar di Desa Padalarang juga ada dan satu ada di Desa Nangeleng, Kecamatan Cipendeuy.
Didit Lidia menuturkan, TPS Liar tersebut sudah dilakukan penertiban dengan diberikan tanda garis PPLH dan beberapakali diangkut.
Pihak pengelola TPS ilegal ini kerap bermain nakal. Meski sudah dilakukan memberi garis police line tapi kerap membuang sampah kesitu.
Baca Juga:Scratch Running Line Gelar Charity Fun Run dengan Berikan DonasiTemukan Posisi Koin dengan Mudah di Aplikasi Penghasil Uang Jagat dengan Clue dan Treasure Card
Sementara itu, Pejabat (Pj) Bupati Bandung Barat Ade Zakir malah bealasan bahwa kemunculan TPS Ilegal akibat dampak dari pemberlakukan pembatasan ritase.
‘’Kabupaten Bandung Barat yang semula mendapat jatah 34 ritase sekarang menjadi 17 ritase,’’ ujar ade Zakir.
Dia mengaku, kebijhakan pembatasan sampah yang dilakukan Kabupaten/Kota di wilayah Bandung raya belum siap dilakukan.
Untuk diketahui, Pemprov Jawa Barat sendiri sudah mengingatkan, bahwa kondisi TPA Sarimukti sudah overload, sehingga dilakukan pembatasan ritase.
Pemprov Jabar juga sudah mengingatkan melalui surat edaran gubernur, agar setiap daerah di wilayah Bandung Raya dapat melakukan pengurangan pembuangan sampah dengan cara dikelola terlebih dahulu dari sumbernya. (wit/yan).
